Baca Juga: Polsek Tanah Abang Polres PALI Melaksanakan kegiatan KRYD (Razia)
"Tim UKL I Personil Polsek Penukal Abab melakukan pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Simpang 4 Desa Babat," ucapnya
Wakapolsek Penukal Abab IPTU Trisno Matondang, SE juga menyampaikan Dalam kegiatan KRYD tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak dalam memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan R2 maupun R4 dengan hasil KRYD Tim UKL I sebagai berikut :
- Teguran Terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak : 25 Orang.
- Mengamankan Kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat Kendaraan Sebanyak : 3 Unit R2
- Miras : NIHIL
- Sajam : NIHIL
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023 Hingga Oktober, Unsri Tambah 41 Guru Besar
"Tim UKL I memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan agar membawa surat kelengkapan kendaraan serta diharapkan jika tidak ada keperluan/urusan yang tidak begitu penting agar segera pulang kerumah masing-masing guna menghindari menjadi korban pelaku kriminal," jelasnya
Wakapolsek Penukal Abab IPTU Trisno Matondang, SE memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di luar apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal.
Baca Juga: Mantan Napi Korupsi Dicabut Hak Politik
"Kepada Pemuda Yang Sedang Nongkrong Agar Tidak Bermain Judi Online serta Tidak Pulang Larut Malam, Giat berakhir pukul 21.00 WIB, berjalan aman dan kondusif. (By)
Artikel Terkait
Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Ringkus Pelaku Pencurian Kabel
Dua Tersangka Pelaku Pencurian Motor Diringkus Unit Reskrim Polsek Penukal Abab
Menjelang HUT RI Yang Ke 78 Tahun, Kapolsek Penukal Abab Lakukan Koordinasi dengan Camat Setempat
Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan
Dalam Pencegahan Pekat 3C, Polsek Penukal Abab Melaksanakan Kegiatan KRYD
Tim Srigala Polsek Penukal Abab Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan