FMPP Desak PJ Gubernur Sumsel Lakukan Penertiban Truk Muatan Berat dan Galian C di Kawasan Gandus Palembang

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 22:33 WIB
Koordinator aksi, Dheo Aditia saat menyerahkan tuntutannya ke perwakilan Pemprov Sumsel usai menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)
Koordinator aksi, Dheo Aditia saat menyerahkan tuntutannya ke perwakilan Pemprov Sumsel usai menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pemuda Pelita (FMPP) menggelar aksi unjuk rasa di  Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (19/03/24).

Aksi tersebut sempat diwarnai dengan membakar ban lantaran kecewa aksi mereka di gelar di luar pagar Kantor Gubenur Sumsel. Namun, aksi ini tetap berjalan dengan lancar dan damai.

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak PJ Gubernur Sumsel, segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan karena banyak truk muatan tonase besar lalu lalang bebas tanpa ada tindakan dan sampai saat ini truk tersebut merusak jalan yang notabennya jalan utama Gadus adalah jalan Provinsi.

Baca Juga: FMPP Geruduk Kantor Walikota Palembang, Ini Tuntutannya


Dalam orasinya, Koordinator aksi, Dheo Aditia mengatakan berdasarkan hasil investasi dan kajian pihaknya maraknya  lalu lalangnya truk muatan hasil produksi PT dan Galian C yang beroperasi di Gandus Palembang.

"Untuk itu, kami mendesak Pj Gubenur Sumsel segera bertindak tegas dengan mengeluarkan larangan operasional truk muatan lalu lalang keluar masuk perusahaan dan area galian C di daerah Gandus Palembang,"ujar dia.  

Baca Juga: FPPJBR Bakal Unras untuk Desak Tindakan Tegas Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Lebih lanjut, Dhoe juga menyampaikan  hasil investigasi dan survey yang dilakukan oleh tim FMPP banyak truk PT dan Galian C yang diduga melanggar dan membahayakan warga sekitar.  Karena memakai jalan utama warga yang notabenenya menjadi lajur ekonomi masyarakat sekitar.

"Setelah kita telusuri melalui warga dan tokoh masyarakat bahwasanya banyak sekali kejadian Lakalantas akibat truk truk tersebut.

Dan sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan hal itu karena selain membahayakan truk truk juga menjadi monster utama yang menyebabkan jalan cepat sekali rusak sedangan itulah akses masyarakat sekitar,"jelas dia.

Baca Juga: AMUK Gelar Unras di Polda Sumsel, Ini Tuntutannya

Dari catatan investigasi pihaknya, diduga ada beberapa Perusahaan yang  dianggap harus bertanggungjawab antara lain PTH MK 2, PT ABP, PT GJH RK, PT RBP, PT LSI, PT ELSBTH dan PT lainnya serta truk pengangkut tanah Galian C yang bertempat di daerah Gandus Kota Palembang.

"Kami mendesak Pj Gubenur Sumsel segera mencabut izin operasional PTH MK 2, PT ABP, PT GJH RK, PT RBP, PT LSI, PT ELSBTH karena kami duga truk milik perusahaan itu menjadi penyebab rusaknya jalan utama masyarakat dan membahayakan sehingga rawan kecelakaan,"beber dia.

Baca Juga: Koalisi Sumsel Muda Demo Bawaslu Palembang agar Periksa Komisioner KPU Palembang

Dheo menegaskan bahwa pihaknya mendesak PJ Gubenur Sumsel membentuk Tim Khusus (Timsus) bersama Polda Sumsel untuk merazia dan menertibkan pelaku usaha galian C yang diduga ilegal di kawasan Gandus Palembang.

"Kami juga meminta dan mendesak PJ Gubenur Sumsel mencopot Kadishub dari jabatannya karena kami anggap tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini. Kemudian kami juga meminta PJ Gubenur Sumsel bersikap tegas dan tanggap terkait hal ini"pungkas dia dengan tegas.

Baca Juga: 8 Maret, Koalisi Penyelamat Demokrasi Sumsel Akan Melakukan Aksi Demo di Kantor DPRD Sumsel, Ini Tuntutannya

Dalam tanggapannya, Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Armaya Sentanu Pasek, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi. Dia berjanji untuk meneruskan tuntutan tersebut ke pimpinan guna mendapatkan respons yang tepat.

"Saya akan menyampaikan aspirasi ini ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti," ucap Armaya Sentanu Pasek.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X