Kejati Sumsel Geledah Kantor ATR/BPN dan Bapenda Palembang Digeledah, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Miliaran Rupiah Diusut

photo author
DNU
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:32 WIB
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan Kantor Bapenda Kota Palembang. (Dok Ist/KetikPos.com)
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan Kantor Bapenda Kota Palembang. (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah strategis di Jalan Mayor Ruslan, Palembang yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

"Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024,"ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, pada Selasa (13/08/24).

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (Dok Ist/KetikPos.com)

Dijelaskan Vanny, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, data, dan surat-surat penting yang diduga terkait erat dengan kasus penjualan tanah ini," jelas Vanny.

Vanny juga menegaskan bahwa penggeledahan berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman, tanpa ada hambatan dari pihak manapun.

“Proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, dan seluruh pihak yang terlibat kooperatif,” tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X