Bawaslu Palembang Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Oknum Camat Sako yang Diduga Mendukung Salah Satu Cakada

photo author
DNU
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:52 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Palembang, Muslim, S. Hum., M.Si (Yanti/KetikPos.com)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Palembang, Muslim, S. Hum., M.Si (Yanti/KetikPos.com)

Terkait netralitas ASN itu sendiri karena sudah dimuat dalam peraturan perundang-undangan agar ASN itu harus netral. Jadi kita akan menghimbau secara tertulis dalam waktu dekat kepada rekan-rekan ASN," bebernya.

Baca Juga: Ketua DPC PKB Akui Partai NasDem Jalin Komunikasi Jelang Pilwako Palembang

Ketika ditanyakan sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak netral pada Pilkada ini, Muslim mengatakan, untuk pelanggaran itu terkait etik. Misalnya di kampanye pasang spanduk Cakada, ikut deklarasi calon itu masuk dalam pelanggaran etik.

"Di peraturan ini untuk menjatuhkan etik itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kita Bawaslu itu sifatnya memproses laporan tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Provinsi Sumsel Gelar Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Dengan Stakeholder, Peran Media Dalam Pengawasan Penetapan DPS

Kalau memang diduga ada indikasi pelanggaran maka kita merekomendasikan. Tapi tetap yang akan memproses menjatuhkan sanksi itu KASN.

Jadi Bawaslu hanya sekedar merekomendasi berdasarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran dari ASN tersebut," pungkasnya. (Yanti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X