Terkait netralitas ASN itu sendiri karena sudah dimuat dalam peraturan perundang-undangan agar ASN itu harus netral. Jadi kita akan menghimbau secara tertulis dalam waktu dekat kepada rekan-rekan ASN," bebernya.
Baca Juga: Ketua DPC PKB Akui Partai NasDem Jalin Komunikasi Jelang Pilwako Palembang
Ketika ditanyakan sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak netral pada Pilkada ini, Muslim mengatakan, untuk pelanggaran itu terkait etik. Misalnya di kampanye pasang spanduk Cakada, ikut deklarasi calon itu masuk dalam pelanggaran etik.
"Di peraturan ini untuk menjatuhkan etik itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kita Bawaslu itu sifatnya memproses laporan tersebut.
Kalau memang diduga ada indikasi pelanggaran maka kita merekomendasikan. Tapi tetap yang akan memproses menjatuhkan sanksi itu KASN.
Jadi Bawaslu hanya sekedar merekomendasi berdasarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran dari ASN tersebut," pungkasnya. (Yanti)
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, LPP SURAK Bakal Laporkan KPU Empat Lawang Ke Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel
LPP Surak Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Kepada Bawaslu Sumsel
Koalisi Sumsel Muda Demo Bawaslu Palembang agar Periksa Komisioner KPU Palembang
Bawaslu Tegaskan Anggota Legislatif Terpilih 2024 Wajib Mundur Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Cimahi Berdalih Soal Polemik Calon Perseorangan Tahap Mediasi Dengan Bawaslu Cimahi
Bawaslu Sumsel Gelar Rakernis Persiapan Pengawasan DPS dan Teken MoU dengan STISIPOL Candradimuka
Bawaslu Provinsi Sumsel Gelar Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Dengan Stakeholder, Peran Media Dalam Pengawasan Penetapan DPS