KetikPos.com - Bertempat di Griya Agung Palembang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU, red) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 26 November 2024.
Dimana kegiatan ini diikuti langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.SE yang didampingi oleh jajaran.
Turut mendampingi Kajati Sumsel yakni Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Intelijen.
Kemudian Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag TU, Koordinator, Kasi Penkum dan Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Sumsel.
"Kegiatan ini merupakan sebuah Langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban," ujar Kasi Penkum Kajati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan. Karena sebagai Lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum.
Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Khususnya, lanjut dia mengatakan, bahwa dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik.
"Dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan," katanya.
Selain itu juga diharapkan kerja sama ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu Pj. Gubernur Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa pemberian penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice.
Atas capaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus dengan total penyelematan senilai Rp284.236.555.600. (*)
Artikel Terkait
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir
Kejati Sumsel Geledah Kantor ATR/BPN dan Bapenda Palembang Digeledah, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Miliaran Rupiah Diusut
Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Geledah Kantor Lurah Duku
PJA 98 Tuntut Kejati Sumsel Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Massa Aksi Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan "Cawe-Cawe" Dibalik Revisi Perda No 3 Tahun 2015
Kejati Sumsel Terima Laporan BPK, Dugaan Korupsi PT. Andalas Bara Sejahtera Rugikan Negara Rp488 Miliar
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Lahat, Kerugian Negara Capai Rp488 Miliar