Kejati Sumsel Terima Laporan BPK, Dugaan Korupsi PT. Andalas Bara Sejahtera Rugikan Negara Rp488 Miliar

photo author
DNU
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 19:37 WIB
 Foto Bersama Tim penyidik Kejati Sumsel  (Dok Ist/KetikPos.com)
Foto Bersama Tim penyidik Kejati Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi besar di sektor pertambangan memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik menerima laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara oleh PT. Andalas Bara Sejahtera.

Perusahaan ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah serta kerugian ekonomi negara senilai hampir setengah triliun rupiah. Penyerahan hasil audit tersebut dilakukan di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta,  Selasa (08/10/24) lalu.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Geledah Kantor Lurah Duku

Berdasarkan laporan BPK, total kerugian negara mencapai Rp488.948.696.131,56 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Rupiah).

Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., menyerahkan langsung laporan ini kepada Dr. Yulianto, memperkuat landasan hukum yang akan digunakan Kejati Sumsel dalam proses penuntutan.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir

Kasus yang berfokus pada dugaan korupsi PT. Andalas Bara Sejahtera mencakup periode 2010 hingga 2014, di mana pengelolaan tambang dan izin pertambangan diduga dilakukan secara tidak sah, menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup di Sumatera Selatan serta merugikan perekonomian negara secara signifikan.

"Kami akan bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara ini. Hari ini, tim penyidik telah memeriksa ahli dari BPK terkait penghitungan kerugian negara, yang menjadi bukti penting dalam kasus ini," ujar Dr. Yulianto dalam keterangan siaran persnya, Selasa (08/10/24).

Baca Juga: Korupsi Internet di PMD Muba, Kejati Sumsel Deteksi Rumah Mewah Tiga Lantai Milik Tersangka

Lebih lanjut, Yulianto menyatakan bahwa pihaknya segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dalam waktu dekat.

"Setelah itu, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel," tambahnya.

Baca Juga: Rumah Mewah Terdeteksi Kejati Sumsel, Hasil Korupsi di PMD Banyuasin

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu prioritas Kejati Sumsel dalam pemberantasan korupsi, terutama yang berdampak pada lingkungan hidup dan perekonomian negara.

"Kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial negara, tetapi juga kehancuran lingkungan yang ditinggalkan. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan secepat mungkin," kata Vanny. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X