Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal di Lahat, Kerugian Negara Capai Rp488 Miliar

photo author
DNU
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 19:53 WIB
Enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang ilegal di Kabupaten Lahat resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat (11/10). (Dok Ist/KetikPos.com)
Enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang ilegal di Kabupaten Lahat resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat (11/10). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com  – Enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang ilegal di Kabupaten Lahat resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat (11/10).

Penyerahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai bagian dari Tahap II penanganan perkara, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Kejati Sumsel Terima Laporan BPK, Dugaan Korupsi PT. Andalas Bara Sejahtera Rugikan Negara Rp488 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa keenam tersangka yang diserahkan terdiri dari tiga petinggi perusahaan tambang dan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat.

“Tersangka ES, G, dan B adalah petinggi PT. Bara Centra Sejahtera dan PT. Andalas Bara Sejahtera. Sementara itu, tiga ASN yakni M, SA, dan LD, terlibat dalam pengawasan tambang yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” jelas Vanny.

Penahanan keenam tersangka akan berlangsung selama 20 hari, mulai 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Geledah Kantor Lurah Duku

Tersangka ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, sementara tersangka LD ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

“Setelah penyerahan tahap II ini, penanganan kasus sepenuhnya dialihkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan,” ujar Vanny.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Korupsi PTSL di Ogan Ilir

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah izin operasi yang mereka miliki. PT. Andalas Bara Sejahtera, dengan struktur kepengurusan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, secara ilegal masuk ke wilayah operasi PT. Bukit Asam Tbk, perusahaan milik negara, dengan terlebih dahulu membebaskan lahan warga.

“Pembebasan lahan dilakukan oleh G atas nama PT. Bara Centra Sejahtera, dengan keterlibatan ES secara pribadi,” tambahnya.

Baca Juga: Korupsi Internet di PMD Muba, Kejati Sumsel Deteksi Rumah Mewah Tiga Lantai Milik Tersangka

Tak hanya itu, ketiga ASN yang menjabat sebagai pengawas tambang diduga membiarkan pelanggaran ini terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X