Satpol PP Palembang Tegakkan Aturan: Penutupan Sementara Parkside's Hotel Diduga Operasional Tanpa Izin

photo author
DNU
- Selasa, 11 Februari 2025 | 19:32 WIB
Dr. Herison S.IP, S.H, M.H., Sekretaris Satpol PP Kota Palembang (DN/KetikPos.com)
Dr. Herison S.IP, S.H, M.H., Sekretaris Satpol PP Kota Palembang (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menutup sementara Parkside's Hotel Palembang akibat dugaan operasional tanpa izin. 

Penutupan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Satpol PP dan hasil rapat Komisi III DPRD dengan Pemkot Palembang.

Baca Juga: Rapat Terbatas, Parkside's Hotel Tak Berizin, Besok Komisi III dan Pemkot Palembang Pasang Plang Penutupan

Dr. Herison S.IP, S.H, M.H., Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan untuk menegakkan aturan.

 "Kami melaksanakan tugas sesuai perintah dan hasil rapat bersama. Namun, masih ditemukan aktivitas di lokasi yang sudah disegel," ungkapnya, setelah pemasangan spanduk pemberitahuan pada Selasa (11/02/25).

Baca Juga: Pemkot Berikan Warning terhadap Parkside’s Hotel Palembang

Kondisi segel dilaporkan rusak, dan Herison menyatakan telah membuat laporan ke polisi untuk ditindaklanjuti.

 "Jika ada pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa merusak atau membuka spanduk pemberitahuan tanpa izin resmi akan berakibat hukum.

Baca Juga: Pusaran Hotel Parkside: Segel Dibuka, Aktivis Beraksi, DPRD Geram, Pemkot Bertindak—Akankah Kali Ini Benar-Benar Ditutup?

"Tindakan tersebut adalah pidana dan akan dilaporkan ke pihak berwajib," imbuhnya.

Dirinya menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum. 

"Ini bukan hanya imbauan, tetapi perintah yang wajib dipatuhi. Siapa pun yang melanggar akan menghadapi tindakan tegas," tambahnya.

Baca Juga: Tegas! Satpol PP Palembang Segel Ulang Hotel Park Side’s, Investigasi Dugaan Pengrusakan Police Line

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X