LLDIKTI Wilayah II Akan Fasilitasi Mediasi Dr. Wijang dengan UMDP

photo author
DNU
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:06 WIB
Kantor LLDIKTI Wilayah II  (Yanti/KetikPos.com)
Kantor LLDIKTI Wilayah II (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com - LLDIKTI Wilayah II akan melakukan mediasi antara Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom mantan dosen Universitas Multi Data Palembang dengan pihak Universitas Multi Data Palembang (UMDP).

Kepala Bagian Umum LL Dikti Wilayah II Fansyuri Dwi Putra mengatakan, kronologis pengaduan Dr.Wijang Widhiarso,M.Kom pada tanggal 17 Juli 2025, Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. melalui Advokat dan Konsultan Hukum SHS Law Firma mengirimkan surat perihal Permohonan Pencabutan Status Dosen atas nama Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom. (Dosen Tetap Universitas Multi Data Palembang) kepada LLDikti Wilayah II, surat tersebut menyampaikan informasi sabagai berikut pada tanggal 14 April 2025 Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. membuat surat permohonan pensiun dini sebagai Dosen Universitas Multi Data Palembang.

Baca Juga: Demi Keadilan, Dosen Senior Ini Datangi Wali Kota Palembang

Kemudian pada tanggal 17 April 2025 Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom., mengajukan surat permohonan pensiun dini kepada Rektor Universitas Multi Data Palembang saat itu (Dr. Yohannes Petrus) dan ditolak karena menurut Rektor saat itu istilah pensiun dini tidak dikenal di Universitas Multi Data dan belum pernah ada sebelumnya. Kemudian Dr. Wijang Widhiarso, S.Kom. Diminta narasi diubah dari pensiun dini menjadi pengunduran diri.

"Pada tanggal 22 April 2025 Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. membuat surat permohonan Pengunduran diri sebagai Dosen Universitas Multi Data Palembang. Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2025, Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. melalui Advokat “Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Bekeadilan (YBH-SSB) mengirimkan surat Kepada Rektor Universitas Multi Data Palembang nomor: 387/YBH-SSB/VI/2025 perihal Permohonan Perundingan Bipartit yang di agendakan pada hari Senin, 7 Juli 2025," katanya.

Baca Juga: Merasa Terzolimi, Mantan Dosen UMDP Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Ajukan Pensiun Dini

Dia menuturkan, Berita Acara Mediasi nomor: 09.101/D/SHS-LAW-FARM/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 Pihak Kedua (Yayasan Multi Data) tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah 

secara tertulis atau lisan. Pada tanggal 9 Juli 2025 Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. melalui Advokat dan Konsultan Hukum SHS Law Firma mengirimkan surat kepada Universitas Multi Data Palembang nomor:  09.109/C/SHS-LAW-FIRM/VII/2025 Perihal Somasi Pertama dan Undangan Mediasi Kedua. 

Berita Acara Mediasi nomor: 09.102/D/SHS-LAW-FIRM/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 pihak kedua (Yayasan Universitas Multi Data Palembang) tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang sah secara tertulis atau lisan. Pada tanggal 10 Juli 2025, Yayasan Universitas Multi Data Palembang melalui Advokat dan Kantor Hukum Law and Consultant Office mengirim surat kepada Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. nomor: 9070/SA-LCO/VII/2025 Perihal Mengembalikan Uang Yayasan Universitas Multi Data Palembang Sebesar Rp 698.221.970 sesuai Surat Perjanjian Studi Doktoral (S3) no. 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009 Karena Mengundurkan Diri Sebelum Masa Pengabdian Selesai.

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik UNAIR Sebut Pembentukan Koalisi Permanen Sangat Mungkin Terjadi

Berdasarkan surat pejanjian antara pihak pertama (Yayasan MDP) dan pihak kedua Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009, 

Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. melaksanakan studi lanjut jenjang S3 pada Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mulai tahun 2009. Biaya Pendidikan ditanggung oleh pihak pertama (yayasan MDP) dalam waktu maksimum 5 (lima) tahun terhitung mulai 1 September 2009 sampai 31 Agustus 2014.

Kepala LLDIKTI Wilayah II membuat surat yang ditujukan kepada Rektor Universitas Multi Data Palembang dengan nomor: 3301/LL2/ KP.04.06/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal Klarifikasi (surat terlampir).

Kemudian pada tanggal 28 Juli 2025, LLDIKTI Wilayah II menerima surat Klarifikasi dari Rektor Universitas Multi Data Palembang dengan nomor: 328/UMDP/VII/Q/2025 Perihal Klarifikasi, surat tersebut menyampaikan informasi sabagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X