Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. studi mulai tanggal 1 September 2009 pada program studi ilmu komputer Universitas Gadjah Mada dengan pembiayaan dari Yayasan MDP. Pada tanggal 17 Juli 2014 (setelah 5 tahun studi),. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. mengajukan perpanjangan bantuan pembayaran SPP dengan komitmen akan menuntaskan studi dan Yayasan MDP memenuhi permohonan tersebut, Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. menyelesaikan studi lanjut pada tanggal 19 Januari 2017 studi diselesaikan dalam jangka waktu 7 tahun 4 bulan.
Berdasarkan surat pejanjian antara pihak pertama (Yayasan MDP) dan pihak kedua (Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom.) nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009, Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. memiliki kewajiban masa pengabdian 2N setelah menyelesaikan program Doktor (S3) dan kewajiban pengantian biaya Pendidikan jika mengundurkan diri/ meninggalkan tugas/ diberhentikan;
Baca Juga: Rektor Unitas Palembang Lantik Dekan FISIPOL dan Beri Penghargaan Kepada Tujuh Dosen
Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. mengajukan surat pengunduran diri (tidak ada yang memaksa Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. untuk mengundurkan diri), Surat pengunduran diri tersebut diterima dan di proses oleh Universitas MDP dengan memperhatikan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang harus diselesaikan. Saudara Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. memiliki kewajiban yang belum diselesaikan sehubungan dengan isi perjanjian nomor: 014/Y-MDP/IX/R/2009 tanggal 10 September 2009.
Yayasan MDP memberikan kesempatan kepada Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom.untuk mengajukan usulan skema pelunasan kewajiban dan jika usulan tersebut disepakati oleh Yayasan MDP maka skema pelunasan akan disahkan oleh notaris dan proses pengunduran diri selesai. Namun Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. meminta keringanan dengan membebaskan atas kewajiban mengenai dampak kontrak 2N dan pembiayaan dalam jangka waktu studi periode 2015-2017 tidak bisa di bebankan kepada yang bersangkutan. Tidak ada skema apapun yang diberikan oleh Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. tentang kewajibannya selain berusaha untuk menghindar dari kewajiban tersebut.
Telah terjalin komunikasi untuk penyelesaian kewajiban antara pengacara Yayasan MDP Sutiyono, SH., M.Hum., MM & Associates dengan pengacara Sdr. Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. (Syamsul Bahri Rajam, SH), namun Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom. tetap tidak bersedia menyelesaikan kewajibannya dan hanya ingin membayar sebesar Rp 63.000.000, dan tidak disetujui oleh Yayasan MDP.
Klarifikasi Universitas Multi Data Palembang yakni Universitas MDP telah memberikan kesempatan penyelesaian kewajiban dengan meminta usulan skema pembayaran namun tidak mendapatkan respon. Universitas MDP menjunjung tinggi perjanjian yang telah disepakati.
Universitas MDP siap menyelesaikan seluruh kewajiban (proses dokumentasi dan data) setelah saudara Wijang Widhiarso menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu.
"Ini adalah masalah internal. Namun kami akan memfasilitasi untuk mediasi kedua belah pihak. Kita akan mengirimkan surat ke Universitas MDP dalam waktu dekat. Semoga ada win win solution," pungkasnya. (Yanti)
Artikel Terkait
Dosen Universitas PGRI dan Guru SMPN 14 Kolaborasi Penelitian
Jejak Sejarah Sriwijaya: Hibah 60 Artefak sebagai Perkayaan Budaya dan Pendidikan di FKIP Unsri dari Kolektor yang juga Dosen
Rektor Unitas Palembang Lantik Dekan FISIPOL dan Beri Penghargaan Kepada Tujuh Dosen
Alvin Fernandez Komar: Dari Pandemi ke Panggung Dunia, Merancang Karir sebagai Kreator Konten dan Dosen
Dosen Ilmu Politik UNAIR Sebut Pembentukan Koalisi Permanen Sangat Mungkin Terjadi
Merasa Terzolimi, Mantan Dosen UMDP Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Ajukan Pensiun Dini
Demi Keadilan, Dosen Senior Ini Datangi Wali Kota Palembang