KetikPos.com – Perlakuan yang dialami Dr. Wijang Widhiarso, mantan dosen Universitas Multi Data Palembang (UMDP), kini menjadi sorotan publik. Setelah lebih dari dua dekade mengabdi di dunia pendidikan tinggi, ia justru menghadapi tekanan setelah mengajukan pensiun dini.
Dr. Wijang mengaku diberhentikan secara sepihak dan bahkan mendapat ancaman hukum, yang dinilai tim kuasa hukumnya sebagai bentuk dugaan kriminalisasi.
Baca Juga: Merasa Terzolimi, Mantan Dosen UMDP Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Ajukan Pensiun Dini
"Setelah saya mengajukan pensiun dini untuk mendampingi istri yang sakit saat itu , saya justru mendapat perlakuan yang tidak adil. Saya merasa menjadi sasaran tekanan hukum," ujarnya kepada wartawan.
Didampingi tim kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dr. Wijang menemui Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (28/7/2025), guna meminta perhatian, dukungan moril, dan keadilan atas persoalan yang menimpanya.
Kuasa hukum Dr. Wijang, Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., menilai kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik non-ASN di perguruan tinggi swasta.
Baca Juga: Puluhan Kades di Lahat Terjaring OTT, Kejati Sumsel Dalami Dugaan Suap ke Oknum APH
"Beliau bukan hanya dosen senior, tapi juga warga Palembang yang telah mengabdi lebih dari 22 tahun dengan banyak manfaat yang telah diberikan terutama ilmu pengetahuan. Sangat ironis jika dedikasi sebesar itu dibalas dengan intimidasi dan ancaman hukum," tegas Sofhuan, didampingi rekannya Dr (c) Sigit Muhaimin, SH., MH., dan Fathurrahman Naufal, SH.
Menurut Sofhuan, tindakan UMDP mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak normatif tenaga pendidik. Ia menyebut, pengabdian Dr. Wijang dalam mencetak generasi unggul seharusnya dibarengi dengan penghormatan atas hak dasarnya sebagai pendidik.
Baca Juga: Dosen Ilmu Politik UNAIR Sebut Pembentukan Koalisi Permanen Sangat Mungkin Terjadi
"Jika hak-hak pendidik seperti beliau diabaikan, bagaimana mungkin kita berharap kualitas pendidikan bisa meningkat? Ini menjadi cerminan buruk tata kelola perguruan tinggi swasta," tegasnya.
Senada, Fathurrahman Naufal berharap Wali Kota Palembang dapat bersikap bijak dan memberi atensi serius terhadap kasus ini.
Menurutnya, penghargaan terhadap dosen tak hanya dalam bentuk gaji, tetapi juga melalui kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Artikel Terkait
Mahasiswa dan Dosen Universitas PGRI Menjajal Jadi Presenter Liputan 6 dan Patroli
Dosen Universitas PGRI dan Guru SMPN 14 Kolaborasi Penelitian
Jejak Sejarah Sriwijaya: Hibah 60 Artefak sebagai Perkayaan Budaya dan Pendidikan di FKIP Unsri dari Kolektor yang juga Dosen
Rektor Unitas Palembang Lantik Dekan FISIPOL dan Beri Penghargaan Kepada Tujuh Dosen
Alvin Fernandez Komar: Dari Pandemi ke Panggung Dunia, Merancang Karir sebagai Kreator Konten dan Dosen
Dosen Ilmu Politik UNAIR Sebut Pembentukan Koalisi Permanen Sangat Mungkin Terjadi
Merasa Terzolimi, Mantan Dosen UMDP Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Ajukan Pensiun Dini