Ketikpos.com -- Tujuh tersangka penganiaya mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang ternyata tidak ditahan oleh penyidik Polda Sumsel. Mereka dikenai wajib lapor.
Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, ternyata para penganiaya M Arya Lesmana ini juga dikenai skorsing selama satu semester oleh pihak UIN Raden Fatah Palembang.
Seperti apa sih sebenarnya penerapan wajib lapor itu?
Baca juga: Update Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Tersangka Wajib Lapor ke Penyidik
Dikutip dari berbagai sumber, Wajib lapor diketahui adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain wajib lapor, ada beberapa bentuk lain dari penangguhan penahanan, yaitu tidak keluar rumah atau tidak keluar kota.
Wajib lapor ini hanya dikenakan kepada seseorang yang sudah mendapatkan status tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, wajib lapor tidak bisa dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Artinya bisa diterapkan dalam tahap penyidikan. Dalam proses penyelidikan belum boleh diterapkan.
Lalu, berapa lama durasi dari wajib lapor ini diperkenankan?
Durasi wajib lapor mengikuti batas waktu penahanan yang diatur oleh undang-undang dan jangka waktunya diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai Pasal 29 KUHAP yang berbunyi :
1) Pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling
lama 40 hari.
2) Pada tingkat penuntutan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan
Negeri paling lama 30 hari.
3) Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
4) Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari.
5) Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari
Seperti diketahui, proses hukum penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang M Arya Lesmana oleh seniornya saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di kampusnya terus berlanjut.
Artikel Terkait
Update Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Tersangka Wajib Lapor ke Penyidik
Buntut Penganiayaan Mahasiswa UIN RF, 2 Lembaga Mahasiswa Dibekukan, 10 Mahasiswa Diskorsing 1 Semester