Tersangka Penganiaya Mahasiswa UIN Raden Patah Palembang Wajib Lapor, Berapa Lama Boleh Wajib Lapor?

photo author
DNU
- Senin, 27 Februari 2023 | 04:24 WIB
Beberapa maahasiswa UIN Raden Fatah Palembang diperiksa penyidik Polda Sumsel terkait penyksaan mahasiswa UIN Raden Fatah juga beberapa waktu lalu. (Tangkapan layar @detiksumsel.com)
Beberapa maahasiswa UIN Raden Fatah Palembang diperiksa penyidik Polda Sumsel terkait penyksaan mahasiswa UIN Raden Fatah juga beberapa waktu lalu. (Tangkapan layar @detiksumsel.com)

Baca Juga: Buntut Penganiayaan Mahasiswa UIN RF, 2 Lembaga Mahasiswa Dibekukan, 10 Mahasiswa Diskorsing 1 Semester

Peristiwa itu terjadi September 2022 namun hingga Februari belum juga sampai di meja hijau.

Seperti apakah perkembangannya? Kuasa hukum korban Kms Sigit Muhaimin dari LBH Sumsel Berkeadilan mengungkapkan bahwa atas laporannya ke Polda Sumsel, telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Pihak penyidik sudah menetapkan beberapa mahasiswa sebagai tersangka," ujarnya Sabtu (25/2/2023).

Saat ini, prosesnya sudah jalan dan menunggu tanggapan dari Kejaksaan apakah berkasnya masih ada yang perlu dilengkapi (P19), atau dinyatakan lengkap dan bisa dilanjutkan prosesnya (P21).

Untuk para tersangka sendiri, saat ini memang tidak dilakukan penahanannya meskipun dengan pasal yang dijeratkan itu selayaknya dilakukan penahanan.

"Informasi yang kami terima, para tersangka diwajibkan lapor dua hari seminggu. Tapi kalau dinyatakan lengkap berkasnya mungkin mereka akan ditahan. Tapi itu bergantung pihak Kejaksaan," ujarnya.

"Kami memperkirakan, minggu depan akan ada perkembangan lebih lanjut terhadap kasus ini," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X