Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Digugat, Firmansyah : Raperda RTRW Kota Palembang Tidak Bisa Dilanjutkan

photo author
- Senin, 31 Juli 2023 | 14:45 WIB
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi, SE (Tangkapan Layar Instagram @dprd,kotapalembang)
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi, SE (Tangkapan Layar Instagram @dprd,kotapalembang)

Baca Juga: 6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043

Apabila ditanya apakah Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043, dirinya menyampaikan saya pastikan tidak bisa lagi di lanjutkan pembahasannya. 

"Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 secara otomatis tidak bisa dilanjutkan sampai dengan keputusan MA terbit. Dengan demikian, Perda No 15 Tahun 2012 tentang RTRW masih berlaku"pungkasnya.

Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait adanya gugatan judicial review dari masyarakat Ke MA. 

Kini, publik menanti hasil putusan dari Mahkamah Agung terkait tuntutan hukum ini dan menanti kelanjutan pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023 - 2043, apakah bisa lanjut atau tidak?. (DN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X