Baca Juga: 6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Apabila ditanya apakah Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043, dirinya menyampaikan saya pastikan tidak bisa lagi di lanjutkan pembahasannya.
"Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 secara otomatis tidak bisa dilanjutkan sampai dengan keputusan MA terbit. Dengan demikian, Perda No 15 Tahun 2012 tentang RTRW masih berlaku"pungkasnya.
Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait adanya gugatan judicial review dari masyarakat Ke MA.
Kini, publik menanti hasil putusan dari Mahkamah Agung terkait tuntutan hukum ini dan menanti kelanjutan pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023 - 2043, apakah bisa lanjut atau tidak?. (DN)
Artikel Terkait
Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi
KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?
Firmansyah Hadi : Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Bak Benang Kusut, Ada Apa?
Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA