kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti setoran pajak ke negara semuanya masuk wilayah kota Palembang.
Baca Juga: Misteri Raperda RTRW Kota Palembang, Apakah Bisa Rampung?
"Data kependudukan dan data pemilih warga cluster Alexandria yakni kartu tanda penduduk (KTP) warga cluster Alexandria, kartu keluarga (KK), artu pemilih dan tempat pemungutan suara TPS pemilu 2014, tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada walikota dan pilkada gubernur tahun 2018 tempat pemungutan suara TPS memilih tahun 2019 tetap konsisten masuk wilayah kota Palembang bukan wilayah pemerintah kabupaten Banyuasin," bebernya.
Baca Juga: Firmansyah Hadi : Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Bak Benang Kusut, Ada Apa?
Bahwa selanjutnya warga perumahan cluster Alexandria sejak tahun 2014 telah juga terbentuk rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) masuk dalam kelurahan 15 ulu kecamatan Jakabaring (yang sebelumnya RT 33 RW 11 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 kota Palembang).
Dampak dari terbitnya peraturan menteri dalam negeri nomor 134 tahun 2002 tentang penetapan batas daerah kabupaten Banyuasin dengan kota Palembang provinsi Sumsel warga merasa sangat dirugikan.
Baca Juga: Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?
Dikarenakan perumahan cluster alexandria RT 68 RW 019 kelurahan 15 ulu kecamatan Jakabaring kota Palembang masuk dalam objek wilayah dalam Peraturan Menteri dalam Negeri tersebut yang seharusnya menjadi wilayah kota Palembang berubah menjadi wilayah administrasi kabupaten Banyuasin.
"Dengan demikian sudah sangat jelas kepentingan warga dan kerugian warga terhadap diterbitkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 134 tahun 2022 tentang penetapan batas daerah kabupaten Banyuasin dengan kota Palembang yang dibuat oleh Menteri dalam negeri sehingga sudah sepatutnya permohonan keberatan uji material ini dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Agung," ucapnya.
Baca Juga: Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?
Bahwa pengajuan permohonan keberatan atau uji materiil terhadap peraturan menteri dalam negeri nomor 134 tahun 2022 dengan tentang penetapan batas daerah kabupaten Banyuasin dan kota Palembang secara langsung kepada mahkamah Agung RI sesuai dengan rumusan pasal 2 ayat 1 huruf a dan pasal 2 ayat 2 Perma nomor 01/2011 dengan alasan dan keberatan karena beberapa pasal dan ketentuan dalam Permendagri tersebut,
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi antara lain Undang-Undang nomor 6 tahun 2022 tentang pembentukan kabupaten Banyuasin. Kemudian umUndang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 12 tahun 2011.
Baca Juga: 6 Anggota Pansus 1 DPRD Kota Palembang Tegas Menolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
Kemudian Undang-umUndang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1988 tentang perubahan batas wilayah kabupaten daerah tingkat 2 Palembang dan kabupaten daerah tingkat 2 Musi Banyuasin dan kabupaten daerah tingkat 2 Ogan Komering Ilir.