Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 21:10 WIB
Tim SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum kuasa hukum Warga Cluster Alexandria RT 068 RW 019 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring (Yanti/KetikPos)
Tim SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum kuasa hukum Warga Cluster Alexandria RT 068 RW 019 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring (Yanti/KetikPos)

Baca Juga: Firmansyah Hadi Ungkap Walikota Palembang Minta Paripurna Raperda RTRW Ditunda Dulu, Ada Apa?

Kemudian Peraturan Menteri dalam negeri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. kemudian peraturan menteri dalam negeri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas wilayah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2021 tentang batas daerah kota Palembang dan kabupaten Ogan Ilir.

Lebih lanjut Sofhuan menuturkan, terkait dengan langkah hukum dan hak konstitusi pihaknya dalam hal ini memperjuangkan hak konstitusi warga Palembang kebetulan saja diwakili oleh Cluster Alexandria. Dan phaknya juga membuka ruang kepada DPRD yang sudah disampaikan dan DPRD Palembang akan maju sebagai pihak yang juga akan mengajukan judisial review.

Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043

"Kami siap menjadi tim hukumnya dan juga daerah lain atau warga masyarakat lain yang mau bergabung juga bisa. Artinya kami membuka ruang sebesar-besarnya untuk melakukan gugatan lagi terhadap uji material ini.

Sehingga dalam bahasanya Mahkamah Agung akan menilai bahwa ternyata ada fakta banyak pihak yang dirugikan. Sehingga hasilnya kita berharap Permendagri ini untuk dibatalkan dan direvisi tentunya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat aspirasi masyarakat Palembang," katanya.

Baca Juga: KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043

"Untuk uji materiil kita sudah kita menyampaikan surat audiensi kita kepada bapak DPRD kota Palembang. Dan kita berharap Pemkot Palembang juga mengajukan uji materiil Permendagri nomor 134 tahun 2022 ini.

Baca Juga: Dianggap Tidak Krusial, AMS Desak Hentikan Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Sumsel

Untuk keyakinan kami yakin 90 persen yakin gugatan kami ini dikabulkan. Walaupun, dari sisi perbandingan kasus yang diputus MA yang menang, hampir 80 persen yang dikabulkan adalah gugatan yang diajukan Pemerintah dalam hal ini Pemda. Jadi tidak ada rasa tidak enak hati, karena sudah seharusnya pemimpin itu mempertahankan wilayahnya," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X