KetikPos.com – Setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ternyata hasilnya ditolak. Karenanya, H Alex Noerdin terdakwa korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel harus dipenjara selama 9 tahun.
Selain itu, MA juga menetapkan bahwa 10 rekening atas nama mantan Gubernur Sumsel tersebut dan istrinya yang sebelumnya diblokir diminta untuk dibuka. Beberapa harta yang disita, baik harta bergerak maupun tidak bergerakjuga dikembalikan. Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengenai keputusan penolakan kasasi tersebut, masih akan dikordinasikan dengan Alex Noerdin.
Hakim juga memerintahkan jaksa membuka seluruh rekening Alex Noerdin maupun istrinya.
“Ada 10 rekening atas nama Alex dan istri yang diblokir, bukan hanya rekening, ada juga harta-harta yang disita bergerak maupun tidak bergerak, salah satunya mobil,” tambahnya.
“Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh, jangan sepotong-sepotong, dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang blokir, ini karena amar memerintahkan penuntut umum membuka blokir termasuk juga mengembalikan semua harta yang disita,” tuturnya.
Keputusan MA junto putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dirinya meminta semua aset kliennya yang disita itu dibuka semua blokirnya, begitulah bunyi putusan tersebut Penolakan Kasasi tersebut berdasarkan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal September 2022, Majelis Hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Diketahui, putusan ditolaknya Kasasi tersebut oleh, Hakim Agung tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI diketuai Dr H Suhadi SH MH dibantu hakim agung anggota Suharto SH MHum, dan Ansori SH MH hakim Adhock Tipikor MA RI.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan SH MH, dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.
Menurutnya terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan Kasasi tersebut,” katanya.
Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, atas perkara tersebut.
Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, H Sahlan Effendi SH MH mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya
Terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK). “Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan Kasasi tersebut,” ungkapnya.
Terpisah Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi dikonfrimasi membernarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, atas perkara tersebut. Sahlan Effendi mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.