KetikPos.com -Tangis bahagia seorang pedagang pempek, Sarmini usai mendapatkan kepastian hukum tetap atas kepemilikan sertifikat rumahnya, lantaran sertifikat rumahnya sempat digadaikan dan dijadikan anggunan oleh menantunya.
Diketahui pokok pekaranya berawal dari oknum pegawai RS Bhayangkara Palembang, Sulistiono (tergugat II) yang juga menantu Sarmini didesak untuk mengembalikan uang oleh M Rizal (tergugat I) hingga menjaminkan sertifikat rumah mertuanya, akhirnya Sarmini melakukan Penggugatan ke M Rizal (tergugat I) dan berujung ke persidangan.
Berdasarkan situs resmi dari Sipp Mahkamah Agung, menjelaskan dalam putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI, dalam putusannya menerima dan mengabulkan Eksepsi pebanding/dahulu tergugat l untuk seluruhnya
"Menyatakan gugatan para terbanding dahulu para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelike Verklaard)," ungkap Hakim Kasasi
Dalam pokok pokok perkara, membatalkan putusan Nomor 275/Pdt.G/2022/PN Plg, Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Mei 2023
"Menyatakan menolak gugatan para terbanding /dahulu para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus tidak berwenang mengadili perkara ini," tegas hakim dalam putusan tersebut.
"Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 03 tertanggal 21 Juni 2021, dan Surat Pengosongan Nomor : 04 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat dihadapkan Notaris /PPAT Ahmad Firdaus SH MH dan akte jual beni Nomor 01/2022 tanggal 13 April 2022 yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT Ahmad Firdaus SH MH adalah sah dan sesuai dengan hukum berlaku," tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui tim kuasa hukum Sarmini yaitu Muh Novel Suwa SH, mengatakan, Alhamdulillah Kasasi tergugat ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung, pada Kamis (7/9/2023).
"Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Kasasi terkait putusannya," tegas Novel
Sertifikat itu harus dikembalikan kepada klien kami yaitu Sarmini, karena di 1320 itu jelas perjanjian itu karena ada paksaan, karena beliau anaknya tidak lolos masuk polisi, akhirnya di ambilah sertifikat Ibu ini untuk dijadikan jaminan.
"Ibu Sarmini ini merupakan seorang pedagang pempek, anaknya tukang ojek semua, boleh lihat rumahnya, atas hasil putusan ini Sarmini sangat bersyukur atas putusan hakim yang berpihak kepada klien kami," terangnya.
Novel menegaskan untuk yang separuh tidak dikabulkan, masalah perjanjian, akta jual belinya juga dibatalkan.
"Jadi akta jual belinya dibatalkan, pengikatan jual belinya juga dibatalkan," terangnya.
Langkah ke depan kita akan mengajukan Surat penghentian penyidikan (SP3) ke Polda Sumsel
"Ya, kita mengajukan surat SP3 ke Polda Sumsel, terkait pelaporan tergugat atas penyerobotan tanah yang dilakukan klein kita," jelas Novel
Perkara ini bergulir dari tahun 2001 dan kronologisnya ibu Karmini punya mantu yang dulunya bekerja di RS Bhayangkara Palembang.
Dia menjanjikan anak tergugat bisa masuk polisi. Seiring waktu kemungkinan uangnya habis dan anak tergugat tidak lulus.
Melihat anaknya tidak lulus karena merasa telah mengeluarkan uang akhirnya tergugat I meminta jaminan kepada tergugat II, merasa terdesak di tahun 2022, tergugat I mencuri sertifikat ibu Sarmini yang merupakan mertuanya.
Karena dia sudah ditahan di Polsek, kata tergugat I kalau tidak mengembalikan uangnya, harus ada jaminan. Sertifikat itu jadi jaminan, ternyata tahun kemaren, sertifikat itu sudah menjadi milik penggugat, dibalik namakan, dan pada putusan akhir dibatalkan oleh Majelis Hakim.
"Karena pertimbangan Majelis Hakim, perjanjian itu batal, karena ada yang bersertifikat, karena sertifikat itu menjadi jaminan, kenapa menjadi hak milik. Notarisnya tidak pernah terbit di persidangan ini," tukas Novel
Sementara itu, Sarmini mengaku haru saat Majelis Hakim mengabulkan gugatannya terkait sertifikat yang digadaikan menantunya
"Alhamdulillah sertifikat rumah saya kembali, saya ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim," katanya sambil menangis haru
Diketahui sebelumnya dalam amar putusan, Majelis hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan, mengadili mengabulkan gugatan pihak penggugat sebagian dengan maksud membatalkan akte jual beli dan menghukum tergugat untuk mengembalikan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang terletak terletak di Jalan R Sukamto Lorong Masjid RT 005/RW003 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang ke kepada Para Penggugat.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Kusnawi Mukhlis SH MH, menyatakan mengadili menyatakan menerima permohonan banding dari Kuasa pembanding semula tergugat I tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Mei 2023 Nomor 275/Pdt.G/2022/PN Plg, yang dimohonkan banding
Menghukum Pembanding semula tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 Ribu. (IND)