KetikPos.com - Guna mendalami kasus dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa empat saksi.
Empat saksi yang diperiksa tersebut semuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi ketenagakerjaan.
“Empat saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK, atas nama I Nyoman Darmanta, Agus Ramdhany, Agus Widaryanto, dan Yurnalis Chan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (19/9/2023).
Memang sebelumnya, KPK sudah selesai melakukan pemeriksaan satu saksi dalam perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
“Sebenarnya kami melakukan pemanggilan dua saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Tapi yang bisa hadir hanya satu saksi atas nama Ventho Daniel Batuan Siahaan (Karyawan Bank Mandiri),” ujar Ali.
Mengenai saksi sendiri lanjut Ali, mereka didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.
Ia juga mengungkapkan, satu saksi yang tidak hadir atas nama Juliser Sigalingging (Group Head Compliance & Anti Money Laundering PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk). “Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” tuturnya.(***)