Korupsi Internet di PMD Muba, Kejati Sumsel Deteksi Rumah Mewah Tiga Lantai Milik Tersangka

photo author
DNU
- Jumat, 21 Juni 2024 | 00:30 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari  (Dok Ist/KetikPos.com)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan pemanggilan terhadap Istri dari tersangka berinsial R yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari kepada wartawan, Rabu (19/06/24) sore.

Vanny mengatakan, istri dari tersangka R berinisial SHM akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar 27 miliar tersebut.

 

“Kita infokan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti bahwa tersangka R mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direhab dan selesai tahun 2023. Alamatnya di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Muba,” kata Vanny.

“Dari rumah tersebut, maka tim penyidik akan memanggil istri DPO tersangka R dengan inisial SHM untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” lanjut Vanny.

Selain itu, masih dikatakan oleh Vanny, penyidik juga telah mendapatkan bukti bahwa tersangka R menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dari uang dari hasil kegiatan tersebut.

“Hari ini juga ada pemeriksaan saksi, sebanyak tujuh orang yaitu dari operator siskeudes (Aplikasi Sistem Keuangan Desa) dari beberapa desa yang ada di Kabupaten Muba,” pungkas dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X