ketikPos.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, di bawah naungan Polres PALI, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Talang Ubi.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/73/IX/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 26 September 2024.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., mengonfirmasi keberhasilan ini dalam pernyataannya, Jumat (01/11/2024).
“Penegakan hukum adalah prioritas kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kompol Rifan, mengutip pernyataan Kapolres.
Baca Juga: Antisipasi Segala Bentuk Gangguan Kamtimbas, Polsek Talang Ubi Gelar Razia Terpadu
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di Lorong Asrama No. 363 A, RT. 03, RW. 11, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat itu, pemilik rumah sedang bepergian keluar kota, dan rumah dalam keadaan terkunci.
Namun, saat kembali, pemilik rumah mendapati pintu sudah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam-silver dan satu unit ponsel Infinix berwarna emas. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 28.000.000, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.
Setelah menerima laporan, KOMPOL Rifan langsung memerintahkan tim untuk bergerak cepat.
“Kami berkomitmen penuh untuk merespons setiap laporan masyarakat, terutama kasus yang mengganggu keamanan dan ketentraman warga,” lanjutnya. Penyelidikan dilakukan dengan cermat guna memastikan akurasi data dan informasi.
Dipimpin Panit I Reskrim, IPDA Dedi Irma, S.H., Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Terduga pelaku, seorang laki-laki berinisial ER Bin IS (45), berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Dusun VI, Desa Talang Pipa, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan di rumahnya.
Baca Juga: Cegah Pekat dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Talang Ubi Gelar Razia Terpadu KRYD
Dalam interogasi, ER mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan ponsel Infinix, yang diyakini milik korban.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya. Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” tutup IPDA Dedi Irma, S.H., Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, dalam keterangannya kepada media. (B4R)
Artikel Terkait
Seorang Warga Bhayangkara Diamankan Polsek Talang Ubi. Karna Apa Ya?
Polsek Talang Ubi Berhasil Ungkap Pelaku Pencuri Kabel Power Supplay SPP Milik PT MMU
Team Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ringkus Terduga Pembobol Warung
Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ringkus Pencuri Handphone dan Motor