Polisi Berhasil Gulung Pencuri Motor dan Ponsel saat Rumah Ditinggal Pemiliknya

photo author
DNU
- Sabtu, 2 November 2024 | 01:03 WIB
Ungkap Kasus Polsek Talang Ubi 363 KUHP (B4R/KetikPos.com)
Ungkap Kasus Polsek Talang Ubi 363 KUHP (B4R/KetikPos.com)

ketikPos.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, di bawah naungan Polres PALI, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Talang Ubi.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/73/IX/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 26 September 2024.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., mengonfirmasi keberhasilan ini dalam pernyataannya, Jumat (01/11/2024).

“Penegakan hukum adalah prioritas kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kompol Rifan, mengutip pernyataan Kapolres.

Baca Juga: Antisipasi Segala Bentuk Gangguan Kamtimbas, Polsek Talang Ubi Gelar Razia Terpadu

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah di Lorong Asrama No. 363 A, RT. 03, RW. 11, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat itu, pemilik rumah sedang bepergian keluar kota, dan rumah dalam keadaan terkunci.

Namun, saat kembali, pemilik rumah mendapati pintu sudah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam-silver dan satu unit ponsel Infinix berwarna emas. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 28.000.000, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Baca Juga: Tingkatkan Cooling System dan Beyond Trust Jelang Pilkada 2024, Polsek Talang Ubi Gelar Razia Gabungan KRYD

Setelah menerima laporan, KOMPOL Rifan langsung memerintahkan tim untuk bergerak cepat.

“Kami berkomitmen penuh untuk merespons setiap laporan masyarakat, terutama kasus yang mengganggu keamanan dan ketentraman warga,” lanjutnya. Penyelidikan dilakukan dengan cermat guna memastikan akurasi data dan informasi.

Dipimpin Panit I Reskrim, IPDA Dedi Irma, S.H., Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Terduga pelaku, seorang laki-laki berinisial ER Bin IS (45), berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Dusun VI, Desa Talang Pipa, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan di rumahnya.

Baca Juga: Cegah Pekat dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Talang Ubi Gelar Razia Terpadu KRYD

Dalam interogasi, ER mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan ponsel Infinix, yang diyakini milik korban.

“Kami memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya. Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” tutup IPDA Dedi Irma, S.H., Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, dalam keterangannya kepada media. (B4R)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X