Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

photo author
DNU
- Jumat, 8 November 2024 | 00:33 WIB
Tersangka Pencuran dengan Pemberatan  (B4R/KetikPos.com)
Tersangka Pencuran dengan Pemberatan (B4R/KetikPos.com)

KetikPos.com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Pengungkapan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor dari kediaman warga di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel.

Peristiwa pencurian terjadi pada 31 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Leni Marlina, istri korban Ardi Kesuma, menyadari bahwa sepeda motor Honda Beat warna silver milik suaminya telah hilang dari rumah mereka. Korban, seorang PNS berusia 48 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi pada 4 November 2024, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 13 juta.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang cepat merupakan komitmen Polres PALI untuk menjaga keamanan masyarakat.

“Kami berkomitmen menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Begitu menerima laporan, kami segera menugaskan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Rifan Wijaya.

Panit I Reskrim, Ipda Dedi Irma, S.H., bersama Tim ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Identitas pelaku, RG (25), berhasil diketahui, dan tim langsung bergerak ke kediaman tersangka di Dusun I Desa Karta Dewa. Setelah diinterogasi, RG mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor pada dini hari tanggal 31 Oktober 2024,” ungkap Ipda Dedi Irma.

Baca Juga: Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Kapolsek Talang Ubi menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara profesionalisme kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat.

“Kami berharap keberhasilan ini memberikan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Sepeda motor Honda Beat yang dicuri berhasil diamankan sebagai barang bukti, dan tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Talang Ubi. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Ipda Dedi Irma, S.H., mengapresiasi profesionalisme Tim ELANG dalam menangani kasus ini dan menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana.

“Kami siap memberikan pengabdian terbaik demi terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat. Setiap kasus akan kami tangani dengan serius demi ketenteraman masyarakat,” pungkas Ipda Dedi Irma. (B4R)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X