KetikPos.com — Sengketa lahan warisan R. Achmad Nadjamuddin Bin R. Machdjoeb, yang dahulu menjadi lokasi bioskop Cineplex di Pasar Cinde Palembang, berlanjut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ahli waris, yang menggugat dengan nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg, berupaya mempertahankan hak atas lahan tersebut melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata, SH, MH.
Dalam sengketa ini, para pihak yang menjadi tergugat atau terlawan meliputi Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja (terlawan I), Refki Efriandana Edward (terlawan II), Ir. Ahmad Syafrial (terlawan III), dan Rosemerry (terlawan IV), serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Sidang yang berlangsung Rabu (13/11) ini memasuki agenda penyerahan bukti tambahan. Namun, kedua belah pihak—baik ahli waris sebagai pelawan maupun pihak terlawan—tidak menyerahkan bukti tambahan.
Dalam kesempatan ini, majelis hakim menyoroti peran BPN Kota Palembang dalam menghadirkan warkah atau dokumen hak guna bangunan (SHGB) 339 dan 351 yang menjadi objek sengketa. Sayangnya, pihak BPN kembali tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut dan meminta perpanjangan waktu.
Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH, MH, menolak permohonan perpanjangan waktu yang diajukan oleh BPN. "Ini sudah kebijakan terakhir majelis hakim dalam memberikan waktu kepada BPN," ujarnya.
Majelis hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada tanggal 20 November untuk agenda kesimpulan, sementara sidang putusan dijadwalkan pada 4 Desember mendatang.
Hambali Mangku Winata, kuasa hukum ahli waris, menyampaikan bahwa dalam kesimpulan nantinya pihaknya akan tetap memegang teguh argumen bahwa lahan tersebut masih dalam status sita dan sertifikat yang diterbitkan di atas objek yang berada dalam sita adalah batal demi hukum.
Ia juga menyatakan optimismenya dalam menghadapi putusan.
“Kami yakin, karena berdasarkan fakta hukum, objek tersebut masih dalam status sita yang belum pernah dicabut. Dari sisi bukti, kami juga lebih siap dibandingkan pihak terlawan,” tegas Hambali.
Sidang ini menjadi babak penting bagi ahli waris yang berharap agar haknya atas lahan eks Cineplex di Pasar Cinde dapat terlindungi, sementara BPN diharapkan dapat melengkapi dokumen yang diperlukan untuk membantu majelis hakim dalam mencapai putusan yang adil.