Diantar Ambulans dengan Selang Oksigen, Haji Halim Penuhi Panggilan Kejati Sumsel

photo author
DNU
- Senin, 10 Maret 2025 | 17:35 WIB
H Halim, memenuhi panggilan Kejati Sumsel terkait kasus pembebasan lahan untuk jalan tol  (dok)
H Halim, memenuhi panggilan Kejati Sumsel terkait kasus pembebasan lahan untuk jalan tol (dok)

KetikPos.com – Diantar ambulans didampingi sejumlah tenaga medis dan selang oksigen terpasang, Dirut PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Haji Halim Alim (HA), memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin, 10 Maret 2025.

Haji Halim tiba di Kejati Sumsel sekitar pukul 12.00 WIB. Saat turun dari ambulans, ia dibawa dengan ranjang pasien, masih terhubung dengan tabung oksigen, sementara tim medis dan jaksa mengawalnya menuju ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Miliarder Tanah Tol! Haji Alim, Orang Terkaya di Sumsel, Tiba di Kejati Sumsel Pakai Ambulans dan Tabung Oksigen

Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen tanah proyek Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riyadi, membenarkan kehadiran Haji Halim Ali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ya, benar. Haji Halimmemenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel dan sedang diperiksa,” ujar Roy.

Baca Juga: Tersangka Kasus Tanah di Muba Ditahan: Pengamat Ingatkan Hukum Jangan 'Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'!

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka, yakni Haji Halim Ali (HA) dan Amin Mansyur (AM) mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen ganti rugi lahan proyek tol tersebut.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, serta surat penetapan tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025. Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan ini didukung bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. ****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X