KetikPos.com — Desakan agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap konten viral “Tragedi Rendang Hilang” yang dibuat oleh kreator konten Willie Salim (WS) kembali mengemuka. Para pelapor menilai konten tersebut tidak hanya menyakiti hati masyarakat, namun juga mencoreng nama baik, budaya, dan martabat Kota Palembang.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan silaturahmi yang digagas oleh Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin IV Raden Muhammad Fauwaz Diradja, para pelapor menggelar konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025, di Warkop Proklamasi, Palembang.
Dalam konferensi pers tersebut hadir Pengacara Ryan Gumay, Verrel Amartya, serta perwakilan dari Koalisi Masyarakat Palembang Gugat Willie Salim. Mereka menyuarakan keprihatinan atas lambannya penanganan laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian sejak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada Rabu malam (30 April 2025), Sultan SMB IV telah mengundang para pelapor dalam sebuah pertemuan silaturahmi di Istana Adat Kesultanan Palembang Darussalam. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pengacara Ryan Gumay, Verrel Amartya, Agung, serta Koalisi Masyarakat Palembang Gugat WS dengan kuasa hukum Muhammad Iskandar, SH, M. Iskandar Sabani, SE., SH., dan Sulyaden, SH.
Dalam pernyataannya, Sultan Mahmud Badaruddin IV menegaskan bahwa perkara ini tidak semata-mata soal hukum, tetapi menyangkut harkat dan martabat masyarakat Palembang secara keseluruhan.
“Ini adalah bentuk pembelaan terhadap sejarah, budaya, dan harga diri sebuah kota. Kesultanan Palembang Darussalam telah mengutuk konten tersebut dan menawarkan penyelesaian secara adat melalui tradisi Tepung Tawar, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari WS. Kami percaya hukum akan berdiri untuk keadilan. Tapi jika hukum diam, maka rakyatlah yang akan bersuara. Palembang bukan kota tanpa harga diri,” tegas beliau.
Ryan Gumay menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sejak 10 April 2025, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 30 April 2025.
“Sudah waktunya ada kejelasan hukum. Kami menuntut proses yang transparan, cepat, dan adil. Jangan biarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kota ini dibiarkan begitu saja,” ujar Ryan.
Jika tidak ada progres dalam penanganan kasus, lanjut Ryan, pihaknya akan melaporkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, ke Kadiv Propam Mabes Polri serta Kompolnas. Selain itu, mereka mempertimbangkan melapor ke Ombudsman RI sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, sebagai bentuk dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Sultan SMB IV juga mengungkapkan bahwa WS sempat berjanji akan datang ke Palembang untuk menyelesaikan masalah ini secara adat, namun janji tersebut belum ditepati.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara adat melalui tradisi Tepung Tawar sebagai bentuk permohonan maaf dan penghormatan terhadap budaya lokal. Namun proses hukum tetap harus berjalan demi menjaga marwah kota ini,” tambah Sultan.
Konten “Tragedi Rendang Hilang” WS telah menyulut polemik luas di Sumatera Selatan dan nasional. Peristiwa ini dipandang sebagai pengingat pentingnya literasi budaya dan tanggung jawab dalam memproduksi konten di era digital.