Konfirmasi Penarikan Motor Berujung Dugaan Kekerasan, PERMAHI Palembang Polisikan Oknum Pegawai Leasing

photo author
DNU
- Senin, 26 Mei 2025 | 02:15 WIB
konferensi pers bersama DPC PERMAHI pada Minggu (25/5/2025). (Dok Ist/KetikPos.com)
konferensi pers bersama DPC PERMAHI pada Minggu (25/5/2025). (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kota Palembang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap salah satu kadernya oleh oknum pegawai sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) ke Polrestabes Palembang.

Insiden itu diduga terjadi saat korban mengonfirmasi penarikan sepeda motor milik temannya, yang sedang digunakan oleh keponakannya, di kantor leasing yang berlokasi di Central Remedial KM 7, Jalan Kolonel H. Burlian, pada Sabtu (24/5/2025).

Korban, berinisial C (22), menyampaikan bahwa kedatangannya untuk menanyakan proses penarikan motor berlangsung dengan itikad baik.

Namun, menurutnya terjadi kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan fisik oleh salah satu pegawai perusahaan tersebut.

“Saya datang secara baik-baik untuk menanyakan perihal motor teman saya yang ditarik. Namun, saya justru mengalami kekerasan dari salah satu pegawai,” kata C saat konferensi pers bersama DPC PERMAHI pada Minggu (25/5/2025).

Menyikapi peristiwa tersebut, korban bersama kuasa hukumnya segera melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polrestabes Palembang dengan nomor laporan STTLP/B/1573/V/2025/SPKT/Polrestabes Palembang.

Ketua DPC PERMAHI Kota Palembang mengecam keras tindakan kekerasan dalam pelayanan publik dan menuntut aparat kepolisian agar mengusut tuntas laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mendesak Polda Sumatera Selatan untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan memberikan perlindungan hukum kepada warga, termasuk mahasiswa, dari segala bentuk tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Selain itu, DPC PERMAHI juga meminta Kapolda Sumatera Selatan menindaklanjuti arahan Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3/2025 tentang penindakan praktik premanisme berkedok penagihan utang.

“Kami tekankan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menyudutkan lembaga tertentu, melainkan demi menegakkan keadilan dan memastikan praktik penagihan utang tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tambahnya. ***"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X