KetikPos.com — Di balik berita duka gugurnya Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto saat menggerebek arena judi sabung ayam, terselip kisah haru tentang cinta seorang ayah, pengorbanan, dan harga sebuah integritas.
Bagi Salsabila, sang putri, kepergian ayahnya bukan sekadar kehilangan sosok kepala keluarga, tetapi juga pupusnya sebuah janji sederhana yang begitu ia nantikan: kehadiran sang ayah di acara wisudanya, Mei 2025 mendatang.
Namun janji itu takkan pernah terwujud.
Pada Senin, 17 Maret 2025, AKP Lusiyanto gugur setelah tertembak saat memimpin penggerebekan praktik sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Bersama dua anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Galib Surya Ganta, ia meregang nyawa akibat tembakan yang diduga dilepaskan oleh oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah.
“Papa Nyopir Travel Demi Sekolahin Aku”
Melalui akun TikTok @.sabils, Salsabila—yang akrab disapa Bila—mencurahkan isi hatinya. Dalam video yang ditonton ratusan ribu orang itu, Bila menulis:
“Papa nggak mau anaknya dikasih makan dari uang haram. Papa kerja siang malam, nyambi jadi sopir travel demi biaya pendidikan Bila.”
Dalam keluarga, Lusiyanto dikenal sebagai pribadi sederhana, jujur, dan keras terhadap segala bentuk penyimpangan. Rekan-rekannya mengenalnya sebagai sosok yang menolak suap, bahkan dari orang-orang yang mencoba ‘melancarkan’ bisnis haramnya.
“Saya lihat sendiri, ada yang kasih amplop isi Rp1 juta, supaya suami saya tutup mata soal sabung ayam. Tapi suami saya tolak mentah-mentah,” kata Sasnia, istri almarhum, usai menghadiri sidang pelaku penembakan suaminya di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Penggerebekan Berdarah dan Lubang dalam Keadilan
Tragedi bermula dari operasi penggerebekan arena sabung ayam yang diduga milik Peltu Yun Hery Lubis, Dansub Ramil Koramil 427-01. Di lokasi itu, AKP Lusiyanto dan dua anak buahnya justru menjadi korban peluru tajam yang dilepaskan Kopda Bazarsah, oknum TNI yang bertugas di lokasi.
Dalam persidangan, oditur militer mendakwa Bazarsah dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api, serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
Namun kejanggalan muncul saat melihat dakwaan kepada Peltu Lubis, yang hanya dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian, tanpa menyentuh keterlibatannya dalam aksi kekerasan yang menyebabkan kematian.