Irfan Widianto Penerima Adhi Makayasa 2010 dari SBY, Divonis 10 Bulan Penjara Terbukti Obstruction of Justice

photo author
DNU
- Jumat, 24 Februari 2023 | 18:59 WIB
Irfan Widianto Penerima Adhi Makayasa 2010 dari SBY, Divonis 10 Tahun Penjara Terbukti Obstruction of Justice. (tangkapan layar instagram)
Irfan Widianto Penerima Adhi Makayasa 2010 dari SBY, Divonis 10 Tahun Penjara Terbukti Obstruction of Justice. (tangkapan layar instagram)

 

KetikPos.com -- Majelis Hakim di PN jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan di hotel prodeo dan denda Rp 10 juta bagi Irfan Widianto.

Putusan ini lebih ringan dari tunutan JPU yang menghendaki perwira ini diganjar hukuman 2 tahun penjara.

AKP Irfan Widyanto, salah satu perwira pertama (Pama) Polri yang ikut dicopot dan dimutasi karena diduga melanggar kode etik menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selama karienya, dia penerima penghargaan Adhi Makayasa pada 2010. Irfan berasal dari Depok, Jawa Barat. Dia termasuk dalam angkatan 42 Akademi Kepolisian atau Dharma Ksatria yang merupakan lulusan terbaik di angkatannya atau peraih Adhi Makayasa pada 2010.

Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik lulusan terbaik pendidikan tinggi dari setiap matra TNI dan Kepolisian, yaitu Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).

Penghargaan Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek: akademis, jasmani, dan kepribadian (mental) secara seimbang.

Penganugerahan Adhi Makayasa secara langsung diberikan oleh Presiden Republik Indonesia (atau perwakilan atas nama Presiden). Pada saat itu, penghargaan Adhi
Makayasa diberikan kepada Irfan dan 2 orang lain, yakni Reza Pahlevi (Angkatan 43/Rinaksa Sakala Mandala) dan Agus Sobarna Praja (Angkatan 44/Wiratama Bhayangkara).

Penghargaan Adhi Makayasa itu diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang,
Jawa Tengah.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, ini terlihat bersujud di kaki kedua orangtuanya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto, S.H., S.I.K., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Afrizal Hady, saat membacakan amar putusan, Jumat (24/2/2023).

Irfan termasuk dalam 24 personel Polri yang dicopot dan dimutasi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022
yang diteken oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Wahyu Widada.

Mereka dicopot dari jabatan semula dan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri, setelah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Sebelum dicopot dan dimutasi, Irfan menjabat sebagai Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X