Korupsi Pembangunan Sport Injuries and Therapy Hotel Swarna Dwipa, Augie Yahya Bunyamin Dipenjara

photo author
DNU
- Rabu, 1 Maret 2023 | 09:07 WIB
Augie yahya Bunyamin divonis penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi Sport Injuries and Therapy Hotel Swarnadwipa 2017. Saat itu, Gubernur Sumsel dijabat H Alex Noerdin.
Augie yahya Bunyamin divonis penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi Sport Injuries and Therapy Hotel Swarnadwipa 2017. Saat itu, Gubernur Sumsel dijabat H Alex Noerdin.


Augie Bunyamin Divonis 5 Tahun 6 BUlan Penjara, Ahmad Tohir Ditambah Membayar Uang Pengganti Rp 3,3 M

Ketikpos.com -- Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Sport Injuries and Therapy Hotel Swarna Dwipa tahun anggaran 2017 divonis majelis hakim dengan vonis berbeda.

Sementara Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy pada PD Perhotelan Swarna Dwipa divonis lebih berat, yahkni 6 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Ahmad Tohir dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3,3 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun kurungan.

Seperti diketahui Hotel Swarna Dwipa adalah BUMD Pemprov Sumsel. Tindak pidana korupsi ini terjadi saat pemerintahan dibawah Gubernur Sumsel H Alex Noerdin. Yang kini tersandung korupsi dan mendekam di hotel prodeo.

Sebelumnya, Augie dituntut hukuman penjara delapan tahun atas dugaan korupsi pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy tahun
anggaran 2017. Augie juga dituntut denda Rp300 juta subsidet enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, Selasa (31/1/2023).

Menurut jaksa, berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa Augie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang atas jabatannya hingga memperkaya orang lain.

Adapun orang lain yang dimaksud jaksa, yakni terdakwa kedua Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy pada PD Perhotelan Swarna Dwipa Sumsel, di Palembang.

Dalam vonis yang ditetapakn di PN Palembang Srelasa (28/2/2023) Augie Yahya Bunyamin selain divonis penjara juga dikenai denda  Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan jika perbuatan terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Yahya Bunyamin 5 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ahmad Tohir dijatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X