Ketikpos.com -- Belum lagi bertugas sebagai wakil rakyat, kini Mukmin Mulyadi menyandang status tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Polda Sumut.
Beberapa waktu lalu, Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dari Fraksi Partai keangkitan Bangsa (F-PKB).
Mukmin Mulyadi dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Tanjung Balai melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikannya ini justru membuat dia jadi sorotan. Beredar informasi masuk DPO Ditres Narkoba Polda Sumut sejak Oktober 2020.
Dilansir dari Liputan6.com, Bendahara PKB Sumatra Utara Zeira Salim menuturkan, pengajuan dan pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjung Balai sudah sesuai prosedur. Namun, setelah beberapa minggu dilantik, menurut Zeira, status Mukmin Mulyadi muncul di media kalau masuk DPO.
“Konfirmasi Ketua DPC PKB Kota Tanjung Balai, sebenarnya mereka ajukan ke KPU dan DPRD Tanjung Balai dalam proses mekanisme tidak ada (masalah-red). Prosedur sudah dilakukan, surat pengadilan, kepolisian sebagai syarat, tidak ada persoalan.
Setelah selesai dilantik pada Maret lalu, beberapa minggu mencuat lagi di media dapat informasi bahwasanya Mulyadi statusnya DPO,” ujar dia saat dihubungi Jumat (!4/4/2023).
Mukmin merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang baru dilantik menggantikan rekannya karena meninggal dunia.
Pelantikan politisi PKB itu memang terbilang `aneh` lantaran saat dilantik, statusnya dalam posisi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatra Utara terkait kasus narkoba.
Kini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menahan tersangka MM anggota DPRD Tanjung Balai sebagai buronan kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000
butir.
Sebelumnya, MM, Anggota DPRD Tanjung Balai dan juga buronan kasus narkoba jenis pil ekstasi 2.000 butir memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba
Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang.
Anggota DPRD Tanjung Balai itu hadir di Polda Sumut sekitar pukul 12.48 WIB didampingi kuasa hukumnya terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.
Setelah turun dari mobil, buronan kasus narkoba itu langsung bergegas masuk ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut
Usai gelar perkara kasus narkoba tersebut tersangka MM langsung dilakukan penahanan, Selasa (18/4) malam sekitar pukul 00.05 WIB.
"Tersangka ditahan terhitung Selasa malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara kasus narkoba tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Rabu (19/4/2023) seperti dikutip dari Sinarharapan.co. .
Yemi menyebutkan tersangka diduga berperan sebagai perantara pembelian pil ekstasi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Usai penahanan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus narkoba tersebut untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Tersangka MM, diserahkan ke Gedung Tahti Polda Sumut," ucapnya.