Edarkan 13 Gram Sabu, Suryadi Dihukum Delapan Tahun Penjara

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 22:15 WIB
Saat majelis hakim Pitriadi SH MH, membacakan putusan terdakwa Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (15/5/23) (Hsyah/KetikPos)
Saat majelis hakim Pitriadi SH MH, membacakan putusan terdakwa Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (15/5/23) (Hsyah/KetikPos)

KETIKPOS.COM -Edarkan narkotika jenis Sabu seberat 13,771 gram, terdakwa Suryadi dihukum oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara Selama 8 Tahun Penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/05/23). 

Dalam Amar putusannya, majelis hakim, Pitriadi SH MH menyatakan perbuatan terdakwa Suryadi, terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis sabu.

"sebagaimana dalam dakwaan Pertama Melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Mengakui dan Menyesal menjual Sabu-sabu bersama Kapolda dan Kapolres, Linda Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

"Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Suryadi, dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar,  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6  bulan "Ucap hakim saat didalam persidangan

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan Terima, terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Murni SH, menuntut terdakwa Suryadi  dengan hukuman selama 10 tahun pidana penjara, serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan

Baca Juga: Mantan Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Penjara karena Nekat Tukar Sabu dengan Tawas

Diketahui dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula bahwa tim dari Ditesnarkoba Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Dusun l Kel Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir sering ada transaksi narkotika jenis sabu

Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyediaan dan penangkapan terhadap terdakwa yaitu dengan cara (under cover buy)

Baca Juga: Kasat Narkoba Jaktim Tewas Ditabrak Kereta, Benarkah Bunuh Diri

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan kantong yang dibungkus plastik hitam yang dilakban warba coklat dengan didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 13,771 gram

Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan oleh tim Ditesnarkoba Polda Sumsel,guna di proses lebih lanjut (Hsyah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X