Kedapatan Bawa Pisau di Pinggang, Firmansyah Dijatukan Hukuman 8 Bulan Penjara

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 20:07 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat majelis Hakim Edi Cahyono SH MH, membacakan Putusan Terdakwa Firmansyah Rabu (17/5/23). (Hsyah/KetikPos )
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat majelis Hakim Edi Cahyono SH MH, membacakan Putusan Terdakwa Firmansyah Rabu (17/5/23). (Hsyah/KetikPos )

KETIKPOS.COM - Kedapatan bawa pisau di pinggang, terdakwa Firmansyah dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (17/05/23) yang diketahui oleh majelis Hakim Edi Cahyono SH MH

Dalam Amar pututusanya ,majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Firmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, mengusai senjata penikam atau penusuk,"atas Perbuatanya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951

" Mengadili Dan menjatukan pidana penjara Kepada terdakwa Firmansyah dengan pidana penjara selama 8 bulan, dengan dikurangi selama dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan."terang Hakim saat di persidangan 

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) kejari palembang Agus Siswanto ST, SH, menutut terdakwa Firmansyah dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula, tepatnya pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 terdakwa Firmansyah berangkat dari rumah menuju Jalan AMD Indomaret Talang Jambe Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Palembang untuk membantu parkir di lokasi. 

Saat berangkat dari rumah terdakwa membekali dirinya dengan 1 (satu) buah Senjata tajam jenis Pisau Stanlis Bergagang Putih Tanpa Sarung yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang belakang sebelah kanan. 

Lalu tepatnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 Anggota Polri Polsek Sukarami sedang melakukan Patroli Hunting Malam antisipasi 3C , sesampainya dilokasi para saksi mencurigai Terdakwa Firmansyah yang saat ditanyai dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Senjata tajam jenis Pisau Stanlis Bergagang Putih Tanpa Sarung yang diselipkan terdakwa di bagian pinggang belakang sebelah kanan,

Saat di intrograsi kepada terdakwa terkait senjata tajam tersebut terdakwa menerangkan bahwa senjata tajam tersebut miliknya untuk tujuan buat terdakwa jaga diri 

Berikut terdakwa Dan barang bukti langsung diamakan di polsek Sukarami guna di prose lebih lanjut (Hsyah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X