Salah Transfer Saldo Dana, Wanita Cantik di Palembang Harus Kehilangan Rp 10 Juta

photo author
- Senin, 22 Mei 2023 | 22:09 WIB
Korban menunjukan bukti Laporan Polisi.  (Ahmad T/KetikPos)
Korban menunjukan bukti Laporan Polisi. (Ahmad T/KetikPos)



KETIKPOS.COM,- Berniat ingin mentransfer saldo aplikasi digital wallet DANA miliknya sebesar Rp 10 Juta melalui mobile banking ternyata malah salah transfer ke nomor orang lain.

Ironisnya lagi, penerima dana yakni telapor di nomor telpon yakni 08136364xxxx dan 089561180xxxx tidak mau mengembalikan uangnya malah sudah menarik dana yang dikirim tersebut sebesar Rp10 juta

Peristiwa tersebut dialami seorang wanita cantik di Palembang, bernama Nadila Saiselar (20) warga Perum Top Amin Mulya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Tak terima atas kejadian yang dialaminya, akhirnya Nadila Saiselar mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan diterima laporan polisi dalam perkara penggelapan, Senin (22/5/23) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: BTS Tersandung Kasus, Pemerintah Tetap Lanjutkan Pembangunan

Nadila Saiselar menceritakan bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya berada di rumah pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 10.12 WIB. Dirinya hendak mentransfer uang melalui mobile banking ke aplikasi digital wallet DANA miliknya sebesar Rp 10 juta.

Namun salah transfer ke akun DANA orang lain, saat dihubungi ke nomor terlapor ternyata terlapor tidak mengakui kalau sudah masuk uang yang ditransfer.

"Saat ditelpon terlapor tidak mau ngaku kalau sudah ditransfer ke akun DANA miliknya, padahal saat saya konfirmasi ke pihak DANA mengatakan kalau uang Rp10 juta tersebut sudah ditariknya digunakannya," jelas Nadila.

Baca Juga: Terkait Perkara Komoditi Emas, Empat Orang Diperiksa

Dari keterangan pihak DANA, menurut korban, terlapor telah menarik uang semuanya sekitar jam 12.00 WIB, dan saat terlapor ditelpon kembali marah-marah kemudian tidak lama nomornya sudah tidak bisa dihubungi lagi.

"Terlapor perempuan, semua nomor saya sudah di bloknya, jadi tidak bisa menghubungi terlapor lagi," terangnya.

Baca Juga: Terima Suap, KPK Tahan 5 Anggota DPRD Jambi

Korban pun berharap setelah dirinya membuat laporan polisi, terlapor dapat mengembalikan uang yang salah ia transfer. "Semoga laporan saya ditindaklanjuti dan uang saya bisa kembali," tutupnya.

Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/1028/V/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, atas perkara Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Laporan akan ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang. (Ahmad T)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X