KETIKPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) RI,membatalkan putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa ditahan karena mengalami gaguan kejiwaan.
Putusan tersebut diketahui berdasarkan surat Mahkamah Agung (MA) RI dengan Nomor :1209 K/Pid Sus /2023 yang berbunyi
"menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor:244/PID /2022/PTPT PLG tanggal 4 Januari 2023.serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor :823/PidPid.Sus /2022/PN Plg pada tanggal 3 Nopember 2022,Khusus terhadap terdakwa Juppelius
"menyatakan terhadap terdakwa Juppelius telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Juppelius oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahuntahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan
Sementara itu Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH,saat dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan tersebut telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 13 April 2023 yang lalu"Ucap Adi saat dikonfirmasi kamis (25/5/23)
"Dengan itu MA membatalkan putusan Banding Pengadilan Negeri (PT) Palembang, dan mengabulkan permohonan kasasi JPU, maka dengan itu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jupperlius dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan"Jelas Aldi
Diketahui bahwa terdakwa Jupperlius sebelumnya di tuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Misrianti SH dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan,dan dijatuhkan oleh Majelis hakim Harun yulianto SH MH, dengan hukuman pidana penjara selama 13 Tahun penjara di putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyatakan terdakwa Jupperlius tidak bisa ditahan karena mengalami gaguan kejiwaan, atas perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu seberat 490,16 gram (Hsyah)