KETIKPOS. COM -Kurir ganja sebanyak 33 Kg lintas Provinsi yang menjerat terdakwa Erin Ferdiansyah yang sebelumnya dituntut 13 tahun penjara oleh JPU dan oleh majelis hakim dijatukan hukuman selama 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Agus Aryanto SH MH,pada persidangan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang pada selasa (23/5/23) yang lalu
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Erin Ferdiansyah terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 barang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Erin Ferdiansyah dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1,5 Miliar subsider 6 bulan" jelas hakim di persidangan.
Diketahui dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH, menuntut terdakwa Erin Ferdiansyah dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan
Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa Erin Ferdiansyah telah di vonis dengan pidana penjara 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan, terhadap putusan tersebut JPU menyatakan pikir -pikir"Jelasnya surya saat dikonfirmasi kamis (25/5/23)
Diketahui Dalam dakwaan JPU, bahwa awalnya pada Selasa tanggal 24 Januari 2023, terdakwa menghubungi dan menemui saudara Yosef Alias Yoga (DPO) di sebuah hotel yang bernama Oyo Ring Road di Kota Medan, dengan maksud mempersiapkan dan menjemput paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang akan dibawa oleh terdakwa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menuju daerah Purwakarta Provinsi Jawa Barat untuk segera diantarkan kepada seorang pemesannya yaitu saudara Putra Alias Senja (DPO).
Kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang transaksi dan peredaran narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, kemudian Tim Satreskoba Polrestabes Palembang dan bersama-sama petugas Kemenhub BPTD Wil VII Sumsel Babel yang ditugaskan di terminal berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa disekitaran dalam Terminal Bus Alang-Alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di dalam sebuah mobil bus antar provinsi bernama Sempati Star.
Saat hendak dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa disekitaran tempat duduknya, mendapati barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dan 1 buah kotak rokok kretek Sampoerna yang berisi paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat keseluruhan bruto kurang lebih 33.812, 23 gram.
Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan ke Satreskoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.(Hsyah)