• Rabu, 27 September 2023

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Tahap ll Pali, Pejabat di Vonis 4 Tahun 8 Bulan

- Kamis, 1 Juni 2023 | 01:51 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang rabu (31/5/23) (Hsyah/KetikPos)
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang rabu (31/5/23) (Hsyah/KetikPos)

KETIKPOS.COM- terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Tahap ll  PALI, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar,kembali digelar di Palembang Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan rabu (31/5/23)

Dalam Amar putusan,menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum

"Mengadili dan menjatukan terdakwa Danu Nanang Hermawan (selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra) dengan pidana penjara  selama 5 tahun 3 bulan sertan denda Rp 75 juta subsider 3 bulan

Sementara terdakwa Meidi Robin (selaku Dirut PT Adhi Pramana Mahogra) dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sertan denda Rp 75 juta subsider 3 bulan

Kemudian terdakwa Irwan ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara  selama 4 tahun 8 bulan sertan denda Rp 75 juta subsider 3 bulan

Sedangkan untuk terdakwa Yose Rizal (selaku Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa) dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun sertan denda Rp 75 juta subsider 3 bulan

Sedangkan untuk terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 5,7 miliar dikurangkan dari uang yang dititipkan oleh Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan sebesar Rp. 400.000,000 kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tanggal 07 Februari 2023 (barang bukti nomor urut 44) dan sebesar Rp. 100.000.000,00. Uang tersebut, diperhitungkan untuk Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara. "Jelas majelis hakim Edi Terial SH MH saat persidangan di PN Palembang Rabu (31/5/23)

Diberitakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali, Keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Adapun nama kempat terdakwa diantara yakni Irwan ST MM selaku PPK), Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari Pali,Imam Murtadlo SH MH, mengatakan, pada tahun 2021 di Kabupaten Pali, total angaran pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll sebesar 36 miliar, dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh oleh perusahaan tersebut (Hsyah)

Editor: Yanti

Tags

Terkini

Berantas Judi Online, Menkominfo Lakukan Ini

Senin, 25 September 2023 | 07:53 WIB

Kasus TKI, KPK Kembali Periksa Empat Saksi

Rabu, 20 September 2023 | 05:03 WIB

Berantas Judi Online, Kominfo Takedown Konten Judi Daring

Selasa, 19 September 2023 | 11:51 WIB
X