ketikpos.com - Tiga terdakwa yang terlibat dalam dugaan Korupsi pada Bank Sumsel Babel OKU Selatan Cabang Muara Dua, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar Rupiah.
Muhammad Ibrahim (Selaku Teller Bank Sumsel Babel) dijatuhkan hukuman 7 tahun Penjara di PN Palembang dengan Agenda Pembacaan Putusan. Senin, (5/6/23).
Dalam Amar Putusannya, Majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, Menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama. Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Muhammad Ibrahim, dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 Bulan.
Selain di pidana penjara Muhammad Ibrahim, juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 1,2 miliar, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
"Sedangkan untuk terdakwa Rici Sadian Putra dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 200 Juta Subsider 6 bulan dan untuk terdakwa Demmi Gustian dijauhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 200 Subsider 6 bulan". Tegas hakim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Muhammad Ibrahim dituntut JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
"Selain dituntut pidana penjara terdakwa Muhammad Ibrahim, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,2 miliar jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. "Jelas JPU Saat membacakan tuntutan di Persidangan.
Lanjut JPU, Sementara itu untuk terdakwa Demmi Gustian dan terdakwa Rici Sadian Putra dituntut dengan pidana penjara masing - masing selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan"Jelas JPU di hadapan Majelis Hakim ketua majelis hakim saat di persidangan.
Dalam dakwaan JPU, pada kurun waktu dalam bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dan pada Mesin ATM Bank Sumsel Babel di SPBU Muaradua
Mereka secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum bahwa ketiga terdakwa mengambil uang di dalam brankas mesin ATM Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua untuk dipergunakan kepentingan pribadi dan menarik dana tabungan milik 8 (delapan) nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dengan memalsukan data identitas serta tandatangan 8 (delapan) nasabah, Atas perbuatanya ketiga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1.211,900.000.- (Hsyah).