Pertahanan Diri dalam Hukum Pidana: Prinsip, Persyaratan, dan Batasan

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 15:45 WIB
Gambar ilustrasi (net)
Gambar ilustrasi (net)

ketikpos.com - Pertahanan diri adalah suatu konsep yang diakui dalam hukum pidana yang memberikan hak kepada individu untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman atau serangan yang mengancam nyawa atau keselamatan mereka.

Mekanisme pertahanan diri tersebut memberikan kebebasan dan tanggung jawab kepada individu untuk bertindak dengan cara yang sesuai dalam situasi-situasi yang memaksa, di mana penggunaan kekuatan atau kekerasan bisa dianggap sebagai tindakan yang sah.

Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mekanisme pertahanan diri dalam hukum pidana secara lebih rinci.

Pengertian Pertahanan Diri
Pertahanan diri merujuk pada tindakan individu untuk melindungi diri sendiri dari serangan yang mengancam.

Mekanisme ini mendasarkan diri pada asumsi bahwa individu memiliki hak alami untuk melindungi kehidupan dan integritas fisik mereka.

Prinsip Keabsahan Pertahanan Diri
Pertahanan diri dianggap sah jika terdapat ancaman yang nyata dan langsung terhadap kehidupan atau keselamatan individu.

Tindakan pertahanan diri juga harus proporsional dengan ancaman yang dihadapi, artinya tingkat kekuatan yang digunakan tidak boleh melebihi batas yang diperlukan untuk melindungi diri sendiri.

Undang-Undang dan Persyaratan
Setiap yurisdiksi memiliki peraturan yang mengatur pertahanan diri dalam hukum pidana.

Persyaratan umumnya mencakup elemen-elemen seperti ancaman langsung, tindakan yang wajar dan proporsional, dan ketiadaan niat jahat.

Kewajiban Melarikan Diri (Duty to Retreat)
Beberapa yurisdiksi mewajibkan individu untuk mencoba melarikan diri sebelum menggunakan kekerasan dalam situasi ancaman.

Jika pelarian tidak mungkin atau berbahaya, maka individu tersebut diperbolehkan menggunakan kekuatan yang diperlukan untuk bertahan.

Keadaan Darurat
Dalam situasi-situasi keadaan darurat, di mana tidak ada waktu untuk melarikan diri atau mencari bantuan, individu memiliki hak untuk segera bertindak dengan menggunakan kekerasan jika hal itu diperlukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain.

Pemahaman yang Subyektif
Pertimbangan pertahanan diri didasarkan pada perspektif subjektif individu yang terancam.

Ini berarti bahwa penilaian dilakukan berdasarkan keyakinan individu tentang ancaman yang ada, bahkan jika keyakinan tersebut ternyata keliru dalam retrospeksi.

Pembelaan yang Wajar
Individu yang menggunakan pertahanan diri dalam situasi yang dianggap sah biasanya tidak akan dihukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cakra Mandala

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X