Konsumen Diduga Berulah, PT. Mandiri Sandjaja Abadi Lapor Polisi

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 23:53 WIB
Tim Kuasa hukum PT. Mandiri Sandjaja Abadi, M. Eza Helyatha Begouvic, S.H., M.H., Bayu Cuan, S.H., M., (Dok Ist)
Tim Kuasa hukum PT. Mandiri Sandjaja Abadi, M. Eza Helyatha Begouvic, S.H., M.H., Bayu Cuan, S.H., M., (Dok Ist)

KetikPos.com - Tim Kuasa hukum PT. Mandiri Sandjaja Abadi, M. Eza Helyatha Begouvic, S.H., M.H., Bayu Cuan, S.H., M.H, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pali guna melaporkan seorang oknum kontraktor berinsial MY terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pada Sabtu (05/08/23).

Laporan tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLPN/117/VIII/2023/SPKT, tertanggal 05 Agustus 2023.

"Klien kami, merupakan salah satu distributor Semen Baturaja, yang mana saudara terlapor MY pada bulan Februari 2023 telah memesan semen merk baturaja sejumlah 400 zak semen untuk keperluan proyeknya,

setelah terlapor berjanji akan melakukan pembayaran dalam waktu 2 hari setelah barang diterima, namun sampai laporan dibuat hari ini, tidak ada pembayaran,"jelas M. Eza Helyatha Begouvic, S.H., M.H., di dampingi Bayu Cuan, S.H., M.

Disampaikan Eza bahwa terlapor juga sudah dikirimkan surat somasi sampai tiga kali namun tidak ada penyelesaian ataupun i'tikad baik untuk menyelesaikan pembayarannya.

"Kami berharap Laporan hari ini bisa diproses dengan cepat sesuai peraturan perundang-undangan dan manajemen penyidikan yang berlaku,"tandasnya (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X