hukum-kriminal

Polres Pali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 1 September 2023 | 08:30 WIB
Polres PALI lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 398 gram berasal dari Provinsi Jambi Sumatera Bagian Selatan pada Kamis (31/8/2023). (BY/KetikPos.com)

KetikPos.com - Polres PALI  lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 398 gram berasal dari Provinsi Jambi Sumatera Bagian Selatan pada Kamis (31/8/2023).

Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut berlangsung di aula Mapolres PALI dan disaksikan Pihak Kejari PALI, BNN kota Prabumulih, Bidang Labfor Polda Sumsel, Penasehat hukum (PH) awak media dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Sidang TPPU Hadirkan Saksi Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel

Adapun pemusnahan barang bukti itu Polres PALI dengan cara diblender dicampur deterjen dan menggunakan beberapa liter air untuk menetralkan kandungan psikotropika yang berada dalam Narkoba tersebut.

Barang bukti berupa narkotika golongan satu tersebut hasil ungkap Satreskoba Polres PALI pada 26 Agustus 2023 dari dua orang wanita asal Kota Batam dan DKI Jakarta yang akan diedarkan di kabupaten PALI.

Baca Juga: Diduga Kurir Narkoba Seorang Warga Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Diringkus Polisi

Kedua terduga pelaku pengedar ini bernama Yuni Lestari (28) dan Dyna Amaliya Martha (28) keduanya berprofesi sebagai pengurus rumah tangga diduga Nyambi sebagai pengedar Narkoba lintas Provinsi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kabag Ops Polres PALI AKP Hendro Suwarno, S.H, Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH, Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah, SH, menegaskan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan itu hasil ungkap Sat Res Narkoba Polres PALI.

Baca Juga: Satreskoba Polres Pali Meringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

" Pemusnahan barang bukti Narkotika pada bulan Agustus Sat Res Narkoba Polres PALI dengan jumlah barang bukti awal Sabu-sabu sebanyak 398 Gram bruto," kata Kapolres PALI kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan itu pada Kamis (31/8/2023).

Kapolres PALI menegaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan seberat 385,42 Gram dan disisihkan untuk pemeriksaan Lab Sabu sebanyak 4,42 Gram, sehingga berat netto barang bukti Sabu - sabu tersebut menjadi 381,00 gram.

Baca Juga: KKPP Tolak Musik Remix, dan Anti Narkoba

Sementara itu lanjut AKBP Khairu Nasrudin, untuk pembuktian perkara dipersidangan ke Pengadilan Negeri Muara Enim sebanyak 5 (lima) Gram sabu-sabu," tegas Kapolres PALI saat menguraikan rincian barang bukti itu.

" Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 376 Gram sabu-sabu, artinya sebanyak 2.256 jiwa anak Bangsa terselamatkan dengan digagalkan nya peredaran dan dimusnahkan Narkoba ini," ujar orang nomor Wahid di Kepolisian Resort PALI tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini