Polres Pali Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 08:30 WIB
Polres PALI  lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 398 gram berasal dari Provinsi Jambi Sumatera Bagian Selatan pada Kamis (31/8/2023). (BY/KetikPos.com)
Polres PALI lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 398 gram berasal dari Provinsi Jambi Sumatera Bagian Selatan pada Kamis (31/8/2023). (BY/KetikPos.com)

Baca Juga: Kasat Narkoba Jaktim Tewas Ditabrak Kereta, Benarkah Bunuh Diri

Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menambahkan, bahwa barang haram itu didapat dari dua orang wanita mudah diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jaringan antar Provinsi, yang diperintahkan oleh seseorang dari dalam Lapas Tanjung Pinang kabupaten Bintan Kepulauan Riau.

" Kedua terduga tersangka ini hanya disuruh seseorang mengantarkan Narkoba tersebut ke PALI, dan dua wanita ini mendapatkan upah sebesar Rp 25.000.000,- jika berhasil," ujar Kasat Narkoba Polres PALI.

Baca Juga: Dilantik jadi Anggota DPRD Tanjung Balai Fraksi PKB, MM Ternyata DPO Narkoba Kini Ditahan Polda Sumut

Ditegaskannya, kedua terduga tersangka ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara kedua terduga tersangka dihadapan wartawan mengakui jika dirinya untuk yang pertama kali menghantarkan Narkotika golongan satu itu ke kabupaten PALI, dan mereka tergiur dengan upah yang sangat fantastis dari seseorang tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya Teddy MInahasa yang Pernah Main Narkoba, Berikut Polisi-Polisi Tersandung Narkoba

" Kita berdua merupakan teman yang sama sama asal Batam, tapi saya tinggal di Kemayoran Jakarta Pusat, DKI Jakarta, kami tergiur dengan upah sebesar itu," ucap Dyna Amaliya Martha salah satu dari terduga tersangka sembari menyesali perbuatannya.  (By)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X