Baca Juga: Kasat Narkoba Jaktim Tewas Ditabrak Kereta, Benarkah Bunuh Diri
Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menambahkan, bahwa barang haram itu didapat dari dua orang wanita mudah diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jaringan antar Provinsi, yang diperintahkan oleh seseorang dari dalam Lapas Tanjung Pinang kabupaten Bintan Kepulauan Riau.
" Kedua terduga tersangka ini hanya disuruh seseorang mengantarkan Narkoba tersebut ke PALI, dan dua wanita ini mendapatkan upah sebesar Rp 25.000.000,- jika berhasil," ujar Kasat Narkoba Polres PALI.
Ditegaskannya, kedua terduga tersangka ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara kedua terduga tersangka dihadapan wartawan mengakui jika dirinya untuk yang pertama kali menghantarkan Narkotika golongan satu itu ke kabupaten PALI, dan mereka tergiur dengan upah yang sangat fantastis dari seseorang tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya Teddy MInahasa yang Pernah Main Narkoba, Berikut Polisi-Polisi Tersandung Narkoba
" Kita berdua merupakan teman yang sama sama asal Batam, tapi saya tinggal di Kemayoran Jakarta Pusat, DKI Jakarta, kami tergiur dengan upah sebesar itu," ucap Dyna Amaliya Martha salah satu dari terduga tersangka sembari menyesali perbuatannya. (By)