KetikPos.com - Ketua KONI Sumsel berinsial HZ memenuhi panggilan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Senin (04/09/23)
Pemanggilan tersebut, guna pemeriksaan dan dimintai keterangan bersama dengan enam orang lainnya terkait penyidikan kasus dugaan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Sumsel Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Baca Juga: Tuntut Bersikap Adil dan Transparan Terhadap Kasus KONI Sumsel, Ratus Aktivis Gelar Demo
“Benar, Hari ini terkonfirmasi yang bersangkutan hadir penuhi panggilan untuk diperiksa dan di mintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel Tahun 2021,” ungkap Vanny.
Masih dikatakan Vanny, selain Ketua KONI Sumsel berinisial HZ, ada 6 orang saksi lainnya yang turut diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Keenam saksi tersebut diantaranya Kabid Dispora Provinsi Sumsel berinisial B; oknum ASN Dispora Sumsel, LCK; Direktur CV Rildo Sapta Cipta berinisial IN, Direktur CV Dona Jaya berinisial BN, Ketua Panitia Cabor di KONI Sumsel inisial A dan saksi dari Cabor Billiard inisial H.
Baca Juga: Kejati Tersangkakan Sekum dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Aktivis Demo Tuntut Penangguhan
“Hingga saat ini, masih terus diperiksa secara insentif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sekretaris Umum KONI Sumsel berinsial SR dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel berinsial AT, Kamis (24/08/23).
Baca Juga: Kejati Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Baca Juga: Kantor Koni Sumsel Gelap Gulita, Herman Deru Bakal Panggil Kadispora Sumsel