"Bahwa pada hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus KONI Sumsel tentang pencairan dana deposito dan uang hibah Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di dampingi KasiA, Dian Marvita. (Hsyah)
Artikel Terkait
Kantor Koni Sumsel Gelap Gulita, Herman Deru Bakal Panggil Kadispora Sumsel
Kejati Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Kejati Tersangkakan Sekum dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Aktivis Demo Tuntut Penangguhan
Tuntut Bersikap Adil dan Transparan Terhadap Kasus KONI Sumsel, Ratus Aktivis Gelar Demo