hukum-kriminal

HZ Tak Di Tahan, Aktivis Minta Kejati Sumsel Mengabulkan Permohonan Penangguhan SR dan AT

Selasa, 5 September 2023 | 22:33 WIB
Gabungan Aliansi Ormas Aktivis Sumatera Selatan menggelar aksi demo di Di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Senin (28/8/2023) (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com - Ketua KONI Sumsel, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul sebelumnya, Sekretaris SR dan Ketua Harian AT terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh  penyidik Kejati Sumsel atas dugaan kasus korupsi pencairan dana Deposito dan uang hibah daerah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Meskipun demikian, HZ tidak dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, karena dinilai HZ  koperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin mengulangi tindak pidana.

Menyikapi hal tersebut, memantik perhatian berbagai kalangan aktivis Sumsel. Sukma Hidayat berpendapat bahwa dengan tidak ditahannya HZ walaupun sudah ditetapkan tersangka, maka pihak Kejati Sumsel seharusnya mengabulkan permohonan penangguhan SR dan AT demi keadilan.

Baca Juga: Tiga Skema Penyelamatan Organisasi, Pasca Penetapan Tersangka Petinggi KONI Sumsel

"Saya meminta pihak Kejati Sumsel harus bersikap adil, jika HZ tidak dilakukan penahanan, maka SR dan AT seharusnya juga di kabulkan permohonan penangguhannya,"ungkap Sukma dalam keterangannya, pada Selasa (05/09/23).

Bukan hanya itu, lanjut Sukma, apabila dugaan kasus ini tidak ditemukan kerugian negara, maka hendaknya pihak Kejati Sumsel mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan tersebut.

Baca Juga: Kooperatif, Tidak Hilangkan Barang Bukti dan Tidak Ulangi Perbuatannya, Ketua Umum KONI Sumsel Tidak Ditahan

"Saya berharap jika kasus ini tidak ditemukan unsur kerugian negara maka hendaknya Kejati Sumsel mengeluarkan SP3 dan segera memulihkan nama baik HZ, SR dan AT,"harapnya

Selain itu, jika pihak Kejati Sumsel tidak mengindahkannya, maka dalam waktu dekat ini, dirinya bersama ratusan aktivis Sumsel kembali menggelar aksi demo di Kejati Sumsel.

"Kami akan melakukan aksi demo sebagai bentuk solidaritas di Kejati Sumsel atas dugaan ketidakadilan dalam penahanan tersangka kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel tersebut,"tegas Sukma yang juga sekali Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI).

Baca Juga: Meskipun Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Kejati, Ketua KONI Sumsel Tidak Ditahan ?

Namun, sebelum aksi demo pihaknya akan  melakukan konsolidasi dan koordinasi terlebih dahulu untuk memantapkan aksi unjuk rasa tersebut

"Kami akan konsolidasi dan koordinasi dulu terkait demo di Kejati Sumsel tesebut,"tandasnya

Hal berbeda disampaikan Ketua DPW Garda Api Sumsel, Yan Coga, menuturkan, seharusnya yang bertanggungjawab atas dana hibah tersebut adalah HZ selaku ketua umum KONI Sumsel, bukan SR dan AT .

Baca Juga: Ketua KONI Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Terkiat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

"Karena kenapa saya bilang begitu, di dalam fakta integritas Ketua KONI Sumsel, HZ sangat jelas bahwa apabila dikemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah sehingga kemudian menimbulkan kerugian negara,  maka bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, "jelas Yan Coga.

Baca Juga: Kejati Tersangkakan Sekum dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Aktivis Demo Tuntut Penangguhan

Untuk itu, Dirinya meminta pihak Kejati Sumsel dapat mengabulkan permohonan penangguhan SR dan AT dan memulihkan nama baik mereka. "Saya berharap  pihak Kejati Sumsel dapat mengabulkan penahanan SR dan AT seperti yang dilakukan terhadap HZ,"pungkas dia.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin atau HZ sebagai tersangka  dalam dugaan kasus korupsi pencairan dana Deposito dan uang hibah daerah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Marciano Kembali Pimpin KONI, Ini Program Yang Diutamakan

Walaupun demikian, penyidik Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap HZ. Hingga sampai saat ini pihak Kejati Sumsel masih belum memberikan komentar apa pun terkait hal tersebut.

Kuasa Hukum HZ, Gede Pasek Suardika SH MH membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.

Baca Juga: Koni Kota Palembang Gelar Pelatihan Squash

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini baru dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditetapkan tersangka, Ya di sini juga kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga yakni, pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya, Senin (4/9/2023) malam.

Dijelaskannya, kliennya baru tahap awal diperiksa sebagai tersangka , dan pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.
Halaman:

Tags

Terkini