Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Target Juara, Ketum KONI Pusat Tinjau Pelatnas Tinju
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (***)
Artikel Terkait
Kejati Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel
Kejati Tersangkakan Sekum dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Aktivis Demo Tuntut Penangguhan
Tuntut Bersikap Adil dan Transparan Terhadap Kasus KONI Sumsel, Ratus Aktivis Gelar Demo
Ketua KONI Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Terkiat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Meskipun Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Kejati, Ketua KONI Sumsel Tidak Ditahan ?
Kooperatif, Tidak Hilangkan Barang Bukti dan Tidak Ulangi Perbuatannya, Ketua Umum KONI Sumsel Tidak Ditahan
Tiga Skema Penyelamatan Organisasi, Pasca Penetapan Tersangka Petinggi KONI Sumsel