HZ Tak Di Tahan, Aktivis Minta Kejati Sumsel Mengabulkan Permohonan Penangguhan SR dan AT

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 22:33 WIB
Gabungan Aliansi Ormas Aktivis Sumatera Selatan menggelar aksi demo di Di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Senin (28/8/2023)  (Yanti/KetikPos.com)
Gabungan Aliansi Ormas Aktivis Sumatera Selatan menggelar aksi demo di Di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Senin (28/8/2023) (Yanti/KetikPos.com)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel secara resmi menetapkan dua  tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sekretaris Umum KONI Sumsel  berinsial SR dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel berinsial AT, Kamis (24/08/23).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Target Juara, Ketum KONI Pusat Tinjau Pelatnas Tinju

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X