KetikPos.com - Nining Analita yang merupakan karyawan PT BSPC meminta bantuan Penasehat Hukum Desri Nago SH dan Rekan karena asetnya diduga akan disita pihak PT BSPC.
Advokat Desri Nago SH mengatakan, dia kuasa hukum bertindak atas nama ibu Nining Analita dalam konteks perkara terkait beliau di PT BSPC di Kecamatan Tungkal Kabupaten Muba.
Baca Juga: Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Bekuk Terduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan
"Jadi beliau ini bekerja sebagai finance atau keuangan di PT BSPC dari tahun 2018 sampai 2023.Ini ada dugaan terkait keuangan perusahaan di situ ada kerugian sistem sekitar di klaim pihak perusahaan dan tim audit internal dan tim audit Jakarta sekitar Rp 405 juta.
Ibu Anita mendatangi kantor hukum kami dan saya advokat Desri dan juga Ketum aktivis POSE RI, advokat Philipus Pito Sogen SH, advokat Ilham SH dan advokat Rizki SH untuk membela hak-hak hukumnya yang sudah diatur oleh undang-undang," ujarnya dalam konfrensi pers, Jumat (16/9/2023).
Baca Juga: PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan
"Pengakuan klien kami sudah jelas dan sudah kami simpulkan di situ apa yang diklaim oleh PT BSPC itu tidak ada, ada dugaan tidak benar dan hanya mementingkan sepihak," tambahnya.
Desri menuturkan, telah diakui oleh kliennya Anita kalau Rp 99 juta yang uang perusahaan terpakai.
Baca Juga: Pertahankan Status Sumsel Zero Konflik, Gubernur Minta Solidaritas Antar Agama Dipertahankan
" Dalam proses surat kuasa khusus kami rekam di situlah dalam rangkaian peristiwa. Kemudian nanti ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum kami tulis jadi di sini.
Saya hanya menambahkan dan mempertegas bahwa dalam persoalan hukum ini yang dialami oleh klien kami adalah di kejadian yang sangat miris yang ada suatu unsur perbuatan melawan hukum pemaksaan untuk penyitaan aset," tuturnya.
Baca Juga: Satrel Ganjarist Kota Palembang Menolak Kenaikan Tarif Air Minum
Lebih lanjut Desri menjelaskan, dari pihak PT BSPC semalam mendatangi ibu Nining Anita untuk memberitahukan akan melakukan penyitaan berupa rumah padahal rumah itu di tanah milik keluarga dan kendaraan.
"Menurut sepengetahuan kami yang namanya penyitaan aset itu melalui proses peradilan atau melalui proses pengadilan. Jadi kami dalam persoalan ibu Nining ini akan melakukan upaya hukum dan pendampingan hukum sebagai tim kuasa hukum dan tim media," katanya.