hukum-kriminal

Legal PT Gorby Minta DPR RI dan Pemkab Muba Bijak Sikapi Konflik PT GPU dengan PT SKB

Minggu, 17 September 2023 | 15:06 WIB
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, (Dok Ist)

KetikPos.com - Tim Kuasa Hukum atau Legal PT Gorby Putra Utama (GPU) menyikapi respons Komisi III  DPR RI terhadap konflik PT GPU dengan dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Sebagaimana statement yang diutarakan Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh yang meminta Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tambang terkait polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, beberapa waktu yang lalu di salah media Online.

Baca Juga: PT Gorby Bantah Soal Polemik Kepemilikan Lahan

Khairul Saleh menyebut puncak polemik tapal batas ini terjadi saat Permendagri Nomor 76 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2014 terbit. Aturan itu terkait dengan perbatasan wilayah antara Muba dan Muratara.

Terkait hal tersebut, Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH (SHS Law Firm) mengatakan, statement dari  Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh itu sangat menyesatkan dan terkesan kuat menggiring kebohongan publik.

Baca Juga: Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB

“Justru sebaliknya berdasarkan fakta yang terjadi PT GPU menjadi pihak korban dari PT SKB, karena ada jalan milik PT GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit. Bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU di lokasi Kabupaten Muratara,” ujar dia.

Sofhuan mengungkapkan, apa yang disebut oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh  itu setelah di cek seksama batas wilayah Muba dengan Muratara berdasarkan aturan di Permendagri No 50 tahun 2014 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang 16 tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru Kabupaten Musi Rawas Utara, yang ketika awal terbitnya Undang Undang ini telah dilakukan kesepakatan antar kabupaten antara kabupaten induk dengan Kabupaten Muba, yang harusnya kesepakatan tersebut harus dilaksanakan.

Baca Juga: Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau

Terhadap hal itu, sambung Sofhuan, hal yang mesti dipahami dari fungsi legislasi sebagai anggota DRR RI adalah memahi tentang aturan perundang-undangan yang berlaku, ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) Maka secara Otomatis Permendagri No. 50 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.

“Perlu kami terangkan, Permendagri No. 76 Tahun 2014 ini telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Muba, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Muratara,” ungkap dia.

Baca Juga: Begini Bantahan Tim Kuasa Hukum PT GPU Soal Pernyataan Oknum Anggota DPRD Musi Banyuasi

“Berulang kali kami sampaikan dan kami tegaskan kembali bahwa wilayah klien kami PT GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Muratara,” imbuh dia.

Baca Juga: Dilaporkan PT SKB, PT GBU Justru Menyebut Pihaknya Korban

Halaman:

Tags

Terkini