hukum-kriminal

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi pada Bawaslu OKU Selatan, Tiga Terdakwa Dihukum Berbeda

Rabu, 4 Oktober 2023 | 14:31 WIB
Saat ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Palembang Rabu (04/10/23) (Hsyah/KetikPos.com)

Selain pidana penjara terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 140 juta 

Baca Juga: Bawaslu Dukungan KPU Banding, UU Pemilu Tidak Ada Penundaan

Untuk terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 429 juta 

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Baca Juga: Lima Anggota Bawaslu Terpilih Diumumkan Diantaranya Ada Nama Jurnalis , Berikut Daftar Namanya

Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411. (Hsyah)

Halaman:

Tags

Terkini