Selain pidana penjara terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 140 juta
Baca Juga: Bawaslu Dukungan KPU Banding, UU Pemilu Tidak Ada Penundaan
Untuk terdakwa Hery Afrizon ketua Bawaslu OKUS juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 429 juta
Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Baca Juga: Lima Anggota Bawaslu Terpilih Diumumkan Diantaranya Ada Nama Jurnalis , Berikut Daftar Namanya
Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411. (Hsyah)
Artikel Terkait
Hibah Raja Salman, Indonesia Dapat 100 Ton Kurma
Kejari Ogan Ilir Kembali Melakukan Pemeriksaan terhadap 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu
Antisipasi Ujar Kebencian, Ketua Bawaslu Lakukan Ini
Nah Kenapa, Ketua Bawaslu Pingsan Saat Ikut Upacara HUT Polri
Pemilih Paling Dominan, Bawaslu Ajak Generasi Muda Berpartisipasi Aktif di Pemilu 2024
Bawaslu Pertanyakan Usulan Perubahan Umur Capres
Bawaslu: Cek Keabsahan Pemilih Sampai ke Desa
Ketua KONI Sumsel Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Terkiat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah